Medan, metrokampung.com
Khairunnisa Isyarah Tanjung (28) warga Jalan Bilal Medan gugat RS Sarah Medan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pasalnya, ibu dua anak ini kecewa atas pelayanan rumah sakit tersebut.
Awal persoalan yaitu pada 23 Oktober 2024, Khairunnisa datang ke rumah sakit yang beralamat di Jalan Baja Raya No.10, Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara ini untuk proses persalinan/melahirkan dalam keadaan sehat serta kondisi tubuh yang baik
Dan 24 Oktober 2024, Khairunnisa dipindahkan dari ruangan perawatan ke ruangan operasi untuk operasi persalinan guna melahirkan.
Namun setelah menjalani operasi persalinan, istri dari M Adli ini merasakan sangat kedinginan. Oleh petugas medis lalu meletakkan air panas (buli-buli) di telapak kaki Khairunnisa agar tidak kedinginan.
M Adli terkejut melihat kaki istrinya melepuh yang kemudian mempertanyakan hal itu ke pihak rumah sakit.
Kedua belah pihak kemudian membuat kesepakatan damai. Pihak rumah sakit akan mengobati kaki Khairunnisa hingga sembuh total.
Awalnya kesepakatan damai kedua belah pihak berjalan lancar dan baik. Namun pihak RS Sarah menyampaikan sebagaimana assessment Dokter Penanggung Jawab Pelayanan Dr. dr Khaidirman SpB, FINACS bahwa Khairunnisa telah dalam pemulihan total sebaimana dalam surat tertanggal 16 Januari 2025.
Sehingga tanggal 17 Januari 2025, Khairunnisa tidak lagi mendapat perawatan dari rumah sakit.
"Sesuai kesepakatan damai pada 23 Nopember 2024, pihak rumah sakit saat itu berjanji akan mengobati kaki istri saya sampai sembuh," ujar M Adli kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).
M Adli kecewa bahwa kaki istrinya belum sembuh total. Dan saat ini, istrinya masih menjalani perawatan.
"Tidak boleh terkena air, dan sampai sat ini jika berjalan masir nerasakan nyeri pada kakinya sakit," terangnya.
M Adli meminta Dinas Kesehatan Kota Medan, Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), dan Kementerian Kesehatan agar memeriksa rumah sakit tersebut.
Saat ini rumah sakit sedang di Gugat atas perbuatannya tersebut dengan nomor Perkara: 232/Pdt.G/2025/PN Medan.
Dr. dr Khaidirman SpB, FINACS yang dikonfirmasi melalui WhatsApp dengan nomor 08126924xxx mengatakan pelayanan sudah sesuai standar. "Sudah sesuai standar pelayanan medis pak," jawabnya.
M.Adli menduga perdamaian yang dibuat merupakan tipu muslihat agar lepas dari jerat pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.(tim)