Simalungun, Metrokampung.com
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M memerintahkan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Perdagangan untuk melakukan pengecekan terhadap dugaan praktik perjudian di Jalan Sutomo, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Tindakan ini merupakan respons cepat terhadap laporan masyarakat yang masuk melalui Program Hallo Kapolres Simalungun, Kamis (22/5/25).
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 08.20 WIB menjelaskan bahwa laporan masyarakat diterima melalui nomor WhatsApp Program Hallo Kapolres Simalungun +62 811-6501-516. Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan praktik perjudian yang menggunakan wahana permainan tembak ikan di wilayah hukum Polsek Perdagangan.
"Program Hallo Kapolres merupakan inovasi yang kami luncurkan untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan aduan atau laporan kepada pihak kepolisian," ujar AKP Verry Purba. "Setiap laporan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti secara profesional dan transparan."
Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, Kapolres Simalungun langsung memerintahkan unit Reskrim Polsek Perdagangan untuk melakukan pemeriksaan ke lokasi yang dimaksud. Tim Reskrim kemudian melakukan pengecekan lokasi pada Rabu (21/5/2025) pukul 18.30 WIB di sebuah ruko yang berada di Jalan Sutomo, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Setibanya di tempat kejadian, petugas tidak menemukan keberadaan mesin wahana permainan tembak ikan yang dilaporkan sebagai sarana praktik perjudian. Meskipun demikian, tim Reskrim tetap melakukan langkah-langkah investigasi dengan melakukan interogasi terhadap pemilik tempat tersebut.
Pemilik ruko yang berinisial Rini Wulandari alias Wulan memberikan keterangan kepada petugas bahwa mesin wahana permainan tembak ikan memang pernah beroperasi di tempatnya. Namun, ia mengklaim bahwa mesin tersebut sudah tidak beroperasi lagi selama tiga hari karena tidak ada peminat yang bermain. Menurutnya, mesin tembak ikan telah diangkat oleh pemiliknya.
"Meskipun saat pengecekan tidak ditemukan bukti fisik berupa mesin tembak ikan, kami tetap melakukan langkah-langkah preventif dengan memberikan himbauan tegas kepada pemilik tempat," tambah AKP Verry Purba.
Tim Reskrim Polsek Perdagangan kemudian memberikan himbauan kepada pemilik ruko agar tidak lagi mengadakan permainan judi dalam bentuk apapun di tempat tersebut. Petugas juga menegaskan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan praktik serupa, akan dilakukan penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tindakan responsif yang dilakukan oleh Polres Simalungun ini menunjukkan komitmen serius dalam memberantas segala bentuk praktik ilegal, termasuk perjudian yang dapat meresahkan masyarakat. Program Hallo Kapolres yang telah diluncurkan terbukti efektif sebagai saluran komunikasi langsung antara masyarakat dan pihak kepolisian.
AKBP Marganda Aritonang melalui juru bicaranya menegaskan bahwa Polres Simalungun akan terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk aktivitas yang melanggar hukum. "Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan praktik perjudian ini. Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian adalah kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban," ungkapnya.
Program Hallo Kapolres Simalungun yang dapat diakses melalui nomor +62 811-6501-516 ini diharapkan dapat menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara masyarakat dan kepolisian. Masyarakat dapat melaporkan berbagai bentuk gangguan keamanan dan ketertiban melalui platform ini untuk mendapat tindakan cepat dari pihak kepolisian.
Dengan adanya tindakan preventif dan responsif seperti ini, Polres Simalungun berharap dapat menciptakan efek jera bagi pelaku praktik ilegal dan sekaligus meningkatkan rasa aman masyarakat di wilayah Kabupaten Simalungun. Masyarakat diminta untuk terus berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan melalui Program Hallo Kapolres atau saluran resmi lainnya.(ss/mk)