Langkat, Metrokampung.com
Masyarakat Desa Sei Tualang bersama Gerakan Rakyat Untuk Transparan (GARANSI) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Langkat dan diterima perwakilan nya di Ruang Rapat Komisi I DPRD Langkat, Jumat (16/5/2025). Aksi itu mereka lakukan terkait dengan kasus 'tumpang tindih' lahan yang mereka sebut sebagai 'tanah kas desa alias tanah bengkok' oleh Pemerintah Desa Sei Tualang, Kecamatan Brandan Barat dengan pihak perkebunan swasta PT. Sri Timur yang mengklaimnya sebagai bagian dari lahan HGU-nya, yang sampai saat ini belum juga selesai, dan bahkan sudah masuk ke ranah hukum.
Akibatnya, Kepala Desa Sei Tualang, Syamsul Bahri -pun diperiksa, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Langkat dan telah pula disidangkan di Pengadilan Negeri Stabat, dan dinyatakan bersalah dengan putusan 2 tahun penjara serta tidak lama lagi akan meringkuk di jeruji besi.
Putusan itu dirasa tidak adil, sehingga mereka pun melontarkan 3 tuntutan kepada DPRD Langkat, yaitu :
(1). Meminta kepada DPRD Kabupaten Langkat untuk segera menggelar RDP atas ditetapkannya Kepala Desa Sei Tualang (Syamsul Bahri) sebagai tersangka & terdakwa terkait persoalan sengketa tanah dengan pihak perkebunan PT Sri Timur tersebut.
(2). Meminta kepada DPRD Kabupaten Langkat untuk mau menjadi jembatan guna terwujudnya restorative justice terkait persoalan tersebut.
(3). Meminta kepada DPRD Kabupaten Langkat untuk memeriksa keabsahan izin usaha dan legalitas dari PT Sri Timur.
(1). Meminta kepada DPRD Kabupaten Langkat untuk segera menggelar RDP atas ditetapkannya Kepala Desa Sei Tualang (Syamsul Bahri) sebagai tersangka & terdakwa terkait persoalan sengketa tanah dengan pihak perkebunan PT Sri Timur tersebut.
(2). Meminta kepada DPRD Kabupaten Langkat untuk mau menjadi jembatan guna terwujudnya restorative justice terkait persoalan tersebut.
(3). Meminta kepada DPRD Kabupaten Langkat untuk memeriksa keabsahan izin usaha dan legalitas dari PT Sri Timur.
Nah, menanggapi hal itu, Tribrata Hutauruk, SH, MH dan Faisal Rambey, SH selaku kuasa hukum PT. Sri Timur berharap agar semua pihak tenang dan tetap menghormati norma-norma hukum yang berlaku.
"Ya, perusahaan kami adalah perusahaan yang jelas legalitasnya, terkait masalah ini kan sudah sampai ke ranah hukum, bahkan Ybs telah berstatus sebagai Terdakwa. Jadi, biarlah masalah ini diselesaikan secara jalur hukum. Negara Indonesia kan negara hukum (rechtsstaat) sehingga setiap warga negara harus menghormatinya." ujar Tribrata.
"Menjadi perhatian kita semua, dalam sistem negara hukum (the rule of law), dan setiap penyelenggaraan negara, setiap tindakan pemerintah dan rakyat didasarkan pada ketentuan hukum tanpa terkecuali, untuk mencegah tindakan yang sewenang-wenang dan memastikan keadilan bagi seluruh rakyat (rechtvaardigheid). Jadi, jangan anarkis dan main hakim sendiri karena itu hanya akan memperkeruh situasi," tambah Faisal. (BD)