Medan, metrokampung.com
Tim Spartan Sat Res Narkoba Polrestabes Medan kembali menunjukkan ketangguhannya dalam memberantas peredaran narkotika.
Kali ini, mereka menggagalkan upaya pengiriman sabu-sabu seberat 22 kilogram yang hendak dibawa ke Pancurbatu.
Penggerebekan itu terjadi pad Sabtu (11/5/2025) siang setelah Tim Spartan mendapatkan informasi tentang rencana pengiriman sabu-sabu dalam jumlah besar. Setelah melakukan penyelidikan, mereka berhasil meringkus tersangka berinisial H ,42, warga Jalan Ternak II, Medan Polonia, di kawasan Jalan Aksara depan Supermarket Irian.
Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Setyawan, tersangka H adalah kurir bayaran yang mendapat upah Rp20 juta per pengiriman.
“Ini bukan kali pertama dia melakukannya. Tersangka sudah dua kali melakukan pengiriman sabu atas perintah orang lain,” ujar Gidion didampingi Wakapolrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen, Kasat Narkoba AKBP Tommy Aruan dan Kasi Humas, AKP Syahri Ramadhan kepada wartawan kepada wartawan di Mapolrestabes Medan pada Selasa (13/5/2025) sore.
Tersangka H ternyata bukan pemain baru. Dia adalah residivis kasus narkoba yang pernah dipenjara pada 2010-2014. Kini, dia terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati jika terbukti bersalah.
Gidion menegaskan bahwa peredaran sabu-sabu seperti ini menjadi pemicu berbagai masalah sosial, seperti tawuran, kenakalan remaja, dan tindak pidana lainnya.
“Kami terus mendalami jaringan ini untuk memutus rantai peredaran narkoba,” tegasnya. (min)