![]() |
DITANGKAP: Kedua tersangka pengedar narkoba. |
Medan, metrokampung.com
Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus 2 pengedar sabu saat penyergapan di Jalan Setia Luhur Gang Melati Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, serta menyita sejumlah paket sabu.
Kedua tersangka masing-masing berinisial A alias Cekot ,43, warga Jalan Setia Luhur Pasar Gang Aster dan A alias Boy alias Tomboy ,40, warga Jalan Setia Luhur Pasar Gang Melati.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol DR Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan, Rabu (18/6) siang membenarkan adanya penangkapan terhadap 2 pengedar sabu. Dijelaskan Thommy, penangkapan keduanya berawal dari laporan informan bahwasanya ada peredaran gelap narkotika di Jalan SetiaLuhur Gang Melati.
"Atas informasi tersebut anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan dengan berpura-pura akan memesan sabu kepada target operasi (TO) yang identitasnya sudah diketahui. Saat bertemu petugas di dalam gang, A alias Cekot menyerahkan 1 paket sabu yang telah dipesan," ujarnya.
AKBP Thommy menambahkan, setelah menerima barang bukti 1 palstik klip berisi sabu seberat 0,07 gram, petugas yang menyamar langsung menciduk tersangka. Petugas lainnya yang memantau tak jauh dari lokasi turut membantu mengamankan A alias Cekot.
"Di saat bersamaan petugas mendapat informasi bahwa di dalam gubuk tak jauh dari lokasi ada seorang wanita mengendarkan sabu. Petugas bergerak ke lokasi dan berhasil meringkus A alias Boy alias Tomboy. Dari tangan tersangka disita 51 plastik klip berisi sabu dengan total berat keseluruhan 3,23 gram," ungkapnya.
Lanjut Kasatres Narkoba, saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui jika narkoba itu milik mereka yang rencananya akan dijual. Thommy menegaskan, 1 gram sabu bisa digunakan oleh 10 orang lebih. Dari sabu sebanyak 3,30 gram yang disita, 330 orang dapat terselamatkan.
"Kedua tersangka yang dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Jo 132 dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika itu terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (min)