Gelar Sosperda, Dodi Simangunsong Minta Aparatur Pemerintah Tak Beri Janji Palsu ke Warga

Editor: metrokampung.com
Dodi Simangunsong menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke-6 Tahun 2025 Perda Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di dua lokasi, Jalan Turi Ujung Kelurahan Binjai, Medan Denai, dan Jalan Gambar, Kelurahan Teladan Barat, Medan Kota.(ft/ist)

Medan, Metrokampung.com
Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan, Dodi Robert Simangunsong mendesak aparatur pemerintahan untuk tidak memberi janji palsu kepada masyarakat. Hal ini penting, karena janji yang tidak ditepati dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah. 

Hal ini disampaikan Dodi ketika menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke-6 Tahun 2025 Perda Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di dua lokasi, yakni Jalan Turi Ujung Kelurahan Binjai, Medan Denai, dan Jalan Gambar, Kelurahan Teladan Barat, Medan Kota, Sabtu (14/06/2025). 

Hadir dalam sosialisasi ini perwakilan dari Kecamatan Medan Denai dan Medan Kota, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), dan Dinas Sosial Kota Medan.

Dodi tidak mau, aspirasi atau masukan yang disampaikan masyarakat dalam sosialisasi Perda ini hanya ditanggapi secara formalitas dan normatif saja, tetapi harus ada realisasinya.
 
"Jangan menjanjikan kepada masyarakat kalau tidak ada realisasinya. Saya tidak suka begitu," tegasnya.

Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Medan ini juga meminta aparatur pemerintahan yang hadir untuk benar-benar melayani dan membantu masyarakat hingga tuntas. "Jika ada kendala, harus dicarikan solusinya. Karena saya yakin, tidak ada masalah yang tidak ada jalan keluarnya. Ini harus menjadi perhatian kita semua," tegasnya lagi.

Dalam sosialisasi itu, banyak masyarakat yang menanyakan tentang bagaimana cara mendapatkan bantuan sosial, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH) Lansia dan bantuan untuk anak sekolah. Seperti disampaikan Monter Hutabalian, warga Jalan Turi Ujung, Kelurahan Binjai, Medan Denai. 
Menurutnya, pada tahun 2023 lalu dia pernah diberi Kepling surat untuk mengambil dana Bansos untuk Lansia di Bank Sumut. 

"Namun beberapa kali saya pergi ke bank tersebut, tapi tidak cair juga. Malah ongkos saya yang habis karena bulak balik ke bank tersebut. Bahkan sampai sekarang tidak ada realisasinya juga. Ada apa ini? Kenapa kami sebagai lansia diberi harapan palsu?" katanya.

Untuk itu, dia meminta kepada Dodi Robert Simangunsong dan perwakilan Dinas Sosial Kota Medan untuk membantunya. Menyikapi hal ini, Dodi langsung meminta perwakilan Dinas sosial untuk mengecek, apakah nama warga tersebut sudah masuk dalam DTKS dan berhak mendapatkan bantuan tersebut.

Rasmuliati br Surbakti selalu Pendamping PKH untuk Kelurahan Binjai menjelaskan, untuk bantuan sosial dari Kementerian Sosial apakah itu PKH, BNPT, dan lainnya, penyalurannya melalui Kantor Pos dan Bank BRI. 

"Kami belum tau, apa ada bantuan untuk lansia yang penyalurannya melalui Bank Sumut. Namun begitu, kami akan menelusuri data bapak melalui database. Apakah bapak sudah terdata dalam database penerima bantuan atau belum," ujar Rasmuliati.

Bersama rekannya Pratiwi, Rasmuliati br Surbakti mengecek data warga tersebut. "Setelah kami cek melalui aplikasi, nama bapak sudah masuk dalam database. Kami akan bantu bapak untuk mendapatkan bantuan tersebut," pungkasnya.

Sementara warga lainnya, Dede Amalia Simamora, warga Jalan Pelangi, Kelurahan Teladan Barat, Medan Kota, juga menanyakan bantuan untuk lansia. "Selama ini saya bertanya ke Kepling, apa saja syarat untuk mendapatkan bantuan lansia untuk orang tua saya, tapi tidak ada jawaban," katanya.

Menjawab hal ini, Iqbal selalu pendamping PKH di Kecamatan Medan Kota menjelaskan, syarat utama untuk mendapatkan bantuan itu harus terdaftar dulu ke DTKS. 

"Caranya, ajukan ke Kepling dengan membawa KK dan KTP. Sebelum data masuk dalam DTKS, akan dilakukan musyawarah kelurahan. Selanjutnya diverifikasi dengan kunjungan langsung ke rumah," bebernya. 

Setelah terdaftar, sebut Iqbal, tidak secara otomatis juga warga tersebut mendapatkan bantuan. 

"Tetapi harus menunggu kuota yang tersedia. Kuota itu yang menetapkan Kemensos.  Jd bapak ibu harus menunggu dan berdoa agar bisa masuk dalam kuota penerimaan bansos," pungkasnya. (Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini