![]() |
Ketiga pelaku. |
Patumbak, metrokampung.com
Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak menangkap dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan dan satu orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO ).
Awalnya, pelaku bersama dua rekannya yang menaiki sepeda motor Honda Scoopy beraksi di Jl.SM Raja Km 11 Kel.Bangun Mulia Kec.Medan Amplas pada Senin (16/2025) pukul 05.00 wib.
Saat itu, korban Febri Febrian (22) warga Dusun III Desa Batu Malenggang Kec.Hinai Kab.Langkat memarkirkan mobil truknya di Jl.SM Raja Km.10,6 Kel.Bangun Mulia Kec.Medan Amplas guna memeriksa kondisi truknya sebelum melanjutkan perjalanan ke Tebing Tinggi.
Tiba-tiba tiga orang laki - laki berbonceng tiga menaiki sepeda motor Honda Scoopy meminjam mancis korban dan langsung pergi.
Tidak lama kemudian ketiga orang tersebut kembali lagi mendatangi Febrian. Salah seorang pelaku Erwin Mangihut Siringo-ringo langsung mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggangnya.
"Diam kau....jangan banyak bergerak," ujarnya.
Pelaku lalu mengambil tas sandang korban berisikan HP, uang Rp 2.6 juta serta dompet berisikan KTP, ATM serta SIM korban.
Korban kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Patumbak.
Menerima laporan pengaduan korban, Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora memerintahkan Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH,MH bersama Panit I Ipda Eko Priya SH serta Team URC Unit Reskrim melakukan penyelidikan.
Pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (18/6/2025) pukul 04.00 wib di daerah Titit Kuning atas kerjasama Team Tawon Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama dengan Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak.
Pelaku yang diamankan yakni Erwin Mangihut Siringo-ringo (28) warga Jl.Bajak V Desa Marendal I Kec.Patumbak dan Frans Simamora (30) warga Jl.Pertahanan Gg Nasional Desa Patumbak Kampung Kec.Patumbak. Sementara rekan lainnya berinsial N masih diburu.
"Namun saat melakukan pengembangan mencari N, pelaku Mangihut Siringo-ringo memberikan.perlawanan dan melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas," ujar Kapolsek.
Dari pengakuan pelaku, HP korban dijual ke Jermal dan hasil curian dibagi rata para sebanyak Rp.800 ribu. Dan uangnya dihabiskan berfoya-foya dan menggunakan narkoba.
"Para pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidan penjara selama-lamanya 7 ( tujuh ) tahun," tambah Kapolsek.
DITEMBAK
Sementara seorang tersangka spesialis pencurian dengan pemberatan (curat), Indra Mei Simanjuntak alias Membot (26), warga Jalan Pertahanan Gang Amal Desa Patumbak Kampung, Kecamatan ditembak Polsek Patumbak.
Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora didampingi Wakapolsek AKP Zumailan menyebutkan, tersangka merupakan residivis.
“Tersangka ini spesialis curat sudah 3 kali beraksi. Tersangka berusaha kabur dan melawan ketika pengembangan kasus di lahan garapan Jalan Jermal,” ujar Daulat Simamora, Kamis (19/6/2025).
Tambahnya, tersangka ditangkap pada Rabu (18/6/2025) malam. Saat ini, polisi sedang memburu pelaku lain, Nainggolan yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dijelaskan, pengungkapan curat itu berawal dari laporan korban Purnama Br Panjaitan, warga Jalan Pertahanan Gang Amal Dusun III Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak.
“Korban mengalami kehilangan 1 unit HP dan 3 gelang emas pada Sabtu, 12 April 2025 sekitar pukul 04.00 WIB,” jelas Daulat Simamora.
Sedangkan korban kedua adalah, Herlan Br Pardede, warga Jalan Pertahanan Gang Amal Desa Patumbak Kampung, mengalami kehilangan 1 unit laptop, 1 HP, 1 ketam dan 1 celengan berisi uang sekitar Rp.1.000.000, pada Minggu, 13 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.
“Korban berikutnya adalah, Sumiati, warga Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak,” terangnya.
Korban terakhir ini mengalami kehilangan HP di kediamannya Jalan Pertahanan Gang Amal Desa Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak.
Sumiati mengalami kehilangan 1 unit HP yang terjadi pada Jumat 13 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.
“Ketika itu korban terbangun dan melihat pelaku sudah mengambil handphone miliknya, lalu berteriak, namun pelaku tetap melarikan diri,” paparnya.
Sebelum beraksi, tersangka terlebih dahulu memantau situasi dengan berjalan kaki. Tersangka beraksi dengan cara membongkar serta merusak jendela atau pintu rumah korban. (min)