Langkat, Metrokampung.com
Setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tiga orang tersangka pencurian buah sawit akhirnya berhasil diringkus oleh jajaran Polsek Hinai.
Aksi pencurian yang terjadi pada akhir Desember 2024 itu sempat membuat resah masyarakat Dusun V Desa Cempa, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.
Kini, ketiganya telah diamankan dan siap menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Syarifuddin (44), seorang warga Dusun V Desa Cempa, yang kehilangan hasil panen sawitnya pada Sabtu malam, 28 Desember 2024.
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/38/XII/2024/SPKT/Polsek Hinai/Polres Langkat/Polda Sumut, para pelaku diketahuli berjumlah tujuh orang.
Dua di antaranya, yakni Rahmat Syahputra alias Putra dan Ahmad Syarif alias Arif, berhasil diamankan tak lama setelah kejadian.
Dari hasil interogasi terhadap keduanya, terungkap bahwa buah sawit hasil curian tersebut dijual ke sejumlah agen di daerah Hinai.
Bukti kejahatan pun cukup kuat, dengan barang bukti berupa 36 janjang buah sawit, satu unit angkong, dan satu bilah bambu yang telah diserahkan ke JPU Stabat.
Setelah berbulan-bulan dalam pengejaran, Kanit Reskrim Polsek Hinai Ipda Muhammad Taufan, SH, bersama tim, akhirnya berhasil menangkap tiga tersangka lainnya: Sugito (43), Indra Syahputra alias Majid (45), dan Roni Busarin alias Roni (46).
Sugito dan Indra diamankan di kediamannya di Dusun III Sosial, Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai, pada Rabu (18/6).
Sementara Roni ditangkap pada Jumat malam (20/6) di sebuah rumah di Desa Laugendek, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo.
Ketiga tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam pencurian sawit milik Syarifuddin bersama pelaku lainnya yang sudah lebih dahulu ditahan.
Aksi mereka selama ini merugikan para pemilik kebun sawit di wilayah Desa Cempa, Batu Melenggang, dan Muka Paya.
Masyarakat sekitar menyampaikan apresiasi atas kinerja tegas dan profesional aparat Polsek Hinai dalam mengungkap kasus yang sempat membuat resah warga tersebut.
“Kami sangat berterima kasih. Akhirnya para pelaku berhasil ditangkap. Kami harap ke depan kejadian serupa tidak terulang,” ujar salah satu warga Desa Cempa.
Saat ini para pelaku tengah menjalani pemeriksaan lanjutan. Langkah berikutnya, menurut laporan resmi pihak kepolisian, adalah penyelesaian berkas perkara dan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Stabat.
Langkah-langkah hukum yang telah dilakukan:
Penangkapan terhadap seluruh pelaku DPO. Pemeriksaan saksi dan pelaku gelar perkara Pelengkapan administrasi penyidikan (mindik). Pelimpahan ke JPU Stabat.
Kasus ini menjadi bukti nyata kesigapan aparat dalam merespons keluhan masyarakat dan menjaga keamanan wilayah pedesaan dari tindak kriminal, khususnya di sektor perkebunan yang menjadi sumber penghidupan utama warga. (BD)