Satres Narkoba Polrestabes Medan Amankan 20 Kg Sabu dan 58750 Ekstasi

Editor: metrokampung.com
TUNJUKKKAN : Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan didampingi Waka Polrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen, Kabag Ops, Kompol Pardamean Hutahean dan Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan saat menunjukkan barang bukti di Mako Polrestabes Medan Jalan HM Said, Kota Medan.

Medan, metrokampung.com
Tim Spartan Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan 20 kg sabu dan 58750 butir ekstasi dari 3 kurir jaringan narkoba asal Malaysia dalam suatu penyergapan dari 2 lokasi berbeda.

‎‎"Keberhasilan dalam pengungkapan sejumlah besar narkotika ini tidak lepas karena dukungan dari masyarakat yang selalu aktif memberikan informasi kepada kami terkait dengan peredaran gelap narkoba di wilayah Polrestabes Medan," ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan di dampingi Waka Polrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen, Kabag Ops, Kompol Pardamean Hutahean dan Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan saat press release di Mako Polrestabes Medan Jalan HM Said, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jumat (27/6/2025) pagi tadi.

Tambah Kapolrestabes Medan, pengungkapan narkotika ini juga merupakan implementasi arahan dan komitmen Kapolri, Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo yang menekankan bahwa pemberantasan narkoba adalah bagian dari implementasi transformasi Polri yang Presisi.

‎Dalam pengungkapan narkoba jaringan internasional ini masih dikatakannya, berawal dari keberhasilan Tim Spartan Satres Narkoba Polrestabes Medan pada, Sabtu (21/6/2026) lalu di Jalan Klambir Lima, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan menangkap 2 orang tersangka berinisial Mas dan MJN.

‎"Dari tangan kedua tersangka ini, petugas menemukan 1 Kg sabu-sabu sebagai barang buktinya. Lantas untuk mengungkap jaringan Narkoba dari para tersangka ini petugas pun kemudian melakukan pengembangan, "kata Kapolrestabes Medan.

‎Lalu di hari itu juga, Sabtu (21/6/2025) dan atas informasi dari kedua tersangka Mas dan MJN, Tim Spartan Satres Narkoba Polrestabes Medan langsung menggerebek sebuah  kosan-kosan yang dijadikan sebagai gudang untuk menyimpan narkoba di Jalan Sri Deli, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

‎Dari kosan itu petugas  berhasil menangkap seorang tersangka berinisial ARL. Pada saat digeledah ditemukan 19 Kg sabu-sabu dan 58.758 butir pil ekstasi.

‎"Tersangka ARL ini merupakan orang yang dipercaya oleh pemiliknya untuk menjaga rumah kosan tersebut, dan secara kebetulan ada 1 kamar kosan yang kosong dan dimanfaatkan oleh tersangka ARL untuk menyimpan narkoba tersebut, " terang Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan.

‎Dari pengakuan tersangka ARL ini,  seluruh barang bukti dengan total 20 Kg sabu-sabu dan 58.758 butir pil ekstasi ini habis terjual akan mendapatkan upah sebesar Rp 20 juta.

‎"Para tersangka ini mengaku sudah 2 kali berhasil meloloskan narkoba dengan cara yang sama. Namun untuk aksi yang ketiganya dan dengan jumlah yang lebih besar lagi mereka (para tersangka) keburu ditangkap petugas," ungkap AKBP Thommy Aruan. (min)
Share:
Komentar


Berita Terkini