Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Medan

Editor: metrokampung.com
Kedua tersangka

Medan, metrokampung.com
Seorang pria berinisial BSP alias Budi Bodong (49) hanya bisa pasrah saat diamankan polisi.

‎Selanjutnya, pria pengedar sabu-sabu di sekitaran wilayah tempat tinggalnya yakni di Jalan Pantai Rambung Gang Cakra IIJ, Desa Marindal, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itupun diboyong ke Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan beserta dengan barang buktinya, Selasa (24/6/2025) sore lalu.

‎Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media, Selasa (1/7/2025)  membenarkan penangkapan terhadap tersangka berinisial BSP alias Budi Bodong tersebut.

‎"Benar, tersangka berhasil ditangkap setelah anggota kita menyaru untuk membeli sabu-sabu seharga Rp 100 ribu di Jalan Pantai Rambung Gang Cakra IIJ, Desa Marindal, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, "ungkap AKBP Thommy Aruan.

‎Informasi diperoleh, tersangka sering   jual beli Narkoba di Jalan Pantai Rambung Gang Cakra IIJ, Desa Marindal, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara itu,.

Petugas juga menyita barang bukti dari tersangka dengan total 4 klip plastik berisikan sabu-sabu dengan berat 1,61 Gram dan uang tunai sebesar Rp 100 ribu.

Tersangka mengaku sabu tersebut diperolehnya dari pria bernama Vijay di Jalan Mangkubumi, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Provinsi Sumut.

‎"Dengan disitanya 1.61 Gram sabu ini, kita telah menyelamatkan 161 orang," jelasnya.
DIAMANKAN
Satres Narkoba Polrestabes Medan juga mengamankan pria berinisial MH alias NP ,38, warga Jalan Karya Bhakti Gg Pipa Kel. Pangkalan. Mansyur, Kecamatan Medan Johor pada Selasa (24/6/2025).

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu seberat 1,20 gram. (min)
Share:
Komentar


Berita Terkini