![]() |
| Tembok pagar yang didirikan oleh PT KIM di Jalan Mangan Gang Tembusan, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, telah memicu protes dari warga setempat karena menutup akses. (ft/ist) |
Medan, Metrokampung.com
Di tengah hiruk-pikuk pembangunan kota, sebuah tembok pagar yang didirikan oleh PT KIM di Jalan Mangan Gang Tembusan, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, telah memicu protes dari warga setempat.
Anggota Komisi IV DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution, menyoroti pelanggaran yang terjadi, di mana tembok tersebut dibangun tanpa izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG) sehinga menuai protes dari warga.
"Pendirian tembok pagar harus memiliki izin PBG. Tidak terkecuali karena bangunan milik BUMD PT KIM. Pemko harus tarik PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari retribusi izin PBG-nya," tandas Edwin Sugesti Nasution saat melakukan peninjauan lokasi, Selasa (15/7/2025).
Ditegaskan Edwin Sugesti Nasution, jika PT KIM tidak bersedia mengurus izinnya, Satpol PP Medan harus melakukan pembongkaran pagar.
"Sesuai ketentuan, siapa saja yang mendirikan bangunan termasuk pagar harus memiliki izin tanpa terkecuali," sebut politisi PAN itu.
Edwin Sugesti juga sangat menyayangkan pernyataan Direktur PT KIM saat melakukan pertemuan dengan Komisi IV DPRD Medan bersama warga di kantor PT KIM, Selasa 15 Juni 2025 mengatakan pendirian pagar tidak perlu memiliki izin.
"Saat itu tidak langsung kita tanggapi mengingat suasana pertemuan agak memanas karena pro kontra warga terkait berdirinya pagar. Tapi yang kita ketahui pendirian pagar harus ada izin," terang Edwin Sugesti kepada wartawan usai pertemuan.
Kekhawatiran warga semakin meningkat ketika mereka menyadari bahwa tembok tersebut telah menutup akses keluar masuk ke rumah mereka.
Dalam pengamatan, sekitar 10 kepala keluarga terkurung di balik tembok, terpaksa membuat tangga darurat untuk mencapai rumah mereka. Situasi ini telah berlangsung selama dua minggu, menciptakan ketegangan di antara warga dan pihak perusahaan.
Peninjauan lokasi yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, melibatkan berbagai pihak, termasuk Satpol PP, Dinas Perkimcikataru, serta Lurah dan Camat setempat. Namun, pertemuan dengan PT KIM belum membuahkan hasil, karena perusahaan tersebut mengklaim bahwa lahan yang ditempati warga adalah miliknya.Sementara itu, warga menegaskan bahwa mereka tidak akan pindah dari rumah mereka, karena sedang dalam proses gugatan hukum di pengadilan.
Sebagaimana diketahui, dengan berdirinya tembok pagar menutup akses keluar masuk warga ke rumahnya telah ditinjau oleh DPRD Medan. Peninjauan dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi sekretaris Komisi Dame Duma Sari Hutagalung, anggota Jusuf Ginting, Datuk Iskandar Muda, Edwin Sugesti Nasution, Zulham Efendy dan Lailatul Badri. Ikut mendampingi pihak Satpol PP, Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Lurah, Camat dan Kepling setempat.(Ra/mk)
