Galian C Ilegal di STM Hilir, Dijamin Aman dari APH!!

Editor: metrokampung.com

Deli Serdang, metrokampung.com
Kegiatan galian c pengerukan tanah urug yang terjadi di wilayah kecamatan stm hilir kabupaten deliserdang tepatnya berlokasi di desa tadukan raga, ditengerai beroperasi tanpa izin resmi, pada Senin (21/7/25).

Dengan demikian, sudah barang tentu tanah urug yang dihasilkan dari lokasi tersebut juga menjadi sangat ilegal tanpa izin dari Aparat Penegak Hukum (APH) atau pemerintah setempat.

Sementara material tanah timbun itu pengakuan masyarakat di jual ke truk – truk pembeli matrial seharga 250 ribu per unitnya saat awak media investigasi langsung ke lokasi.
Setelah ditelusuri lagi, tanah liat yang dibawa truk tersebut dibawa ke PT. Ino Alam Nusa tanjung morawa.

Parahnya lagi dari sumber terpercaya dilapangan, pengelola selalu membawa – bawa nama oknum perwira menengah polda sumut (Oknum Polisi) telah membackup usaha ilegal tersebut sehingga kebal hukum.

“Pengelola sesumbar dengan warga sini ngaku usahanya kebal hukum karena di backup perwira polisi dari polda sumut", ujar warga saat diwawancarai awak media yang bertugas.

"Sejak adanya galian c ilegal ini kondisi jalan juga sangat memprihatinkan. Aspal mengelupas, dipenuhi lubang besar dan terdapat banyak tanah bercampur lumpur di sepanjang jalan, dan silahkan bang datang serta lihat langsung bersama rekan-rekan wartawan lainnya, dijamin aman dari pantauan APH ini !!”, sambungnya lagi yang sudah merasa resah.

Warga yang sudah tampak geram dan resah tersebut, mendesak agar aparat penegak hukum (APH) segera turun melakukan penyelidikan untuk menindak para pelaku galian c ilegal.
Dari beberapa titik lokasi penggalian yang ada di desa tadukan raga kecamatan stm hilir, sejauh ini belum ada satu pihak pun yang memiliki izin tambang galian c.

Dan yang cukup mengkhwatirkan dari dampak galian c tanpa legalitas dan amdal tersebut dipastikan akan menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan juga masyarakat sekitar.(Red/Tim) 
Share:
Komentar


Berita Terkini