SATU TAHUN KEMATIAN WARTAWAN RICO dan KELUARGA NYA BELUM MENDAPATKAN KEADILAN, EVA BERSAMA KKJ MEMBUAT PENGADUAN KE MABES TNI, PUSPOMAD, DEWAN PERS, DPR, KOMNASHAM, KPAI dan OMBUDSMAN RI

Editor: metrokampung.com

Karo, metrokampung.com 
Kasus pembunuhan berencana dengan pembakaran yang menewaskan satu keluarga wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Kab. Karo telah 1 tahun. Namun, sampai saat ini keadilan dan kepastian hukum belum juga didapatkan oleh Eva Meliani Pasaribu (Anak Rico Sempurna Pasaribu).
 
Terkait dengan Pembunuhan berencana terhadap Rico dan keluarganya Pengadilan Negeri Kabanjahe sesungguhnya telah memeriksa dan mangadili 3 orang eksekutor lapangan yaitu Bebas Ginting als Bulang, Rudi dan Yunus, dimana 2 terpidana dipenjara seumur hidup (Bebas dan Yunus) dan 1 orang dipenjara 20 tahun (Rudi). 

Tetapi, perlu diketahui tiga terpidana tersebut bukanlah otak pelaku dari kematian Rico, mereka hanyalah orang yang di order (dipesan) untuk menghabisi Rico dan keluarganya. Maka, tidak berhenti pada merdeka Eva M. Pasaribu telah melaporkan dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kasus ini di Puspomad dan Pomdam I/BB pada tanggal 12 dan 17 Juli Tahun 2024 (Satu Tahun lalu). 

Adapun Oknum TNI yang diduga kuat sebagai dalang permasalahan ini ialah Koptu HB. Berdasarkan keterangan saksi- saksi dan alat bukti lainyanya diduga oknum TNI tersebut yang merupakan otak pelaku kematian Rico dan keluarganya.

Dugaan kuat tersebut didukung dengan alat bukti yang telah dihadirkan Eva kepada Penyidik Pomdam l/BB dan Puspomad. Hal ini berkaitan dengan Koptu HB adalah orang yang selama ini diberitakan dan paling dirugikan dengan pemberitaan Rico Sempurna Pasaribu.Yang mana, almarhum sebelumnya memberitakan tentang bisnis judi yang dimiliki dan dikelola oleh oknum TNI Koptu HB. 

Tetapi sampai saat ini POMDAM I/BB belum juga menetap kan oknum tersebut sebagai Tersangka. Bahkan penyidikan yang sudah berjalan satu tahun tidak ada kepastian hukumnya. Parahnya dari laporan ini dibuat Eva tidak pernah mendapatkan surat selembarpun terkait penyidikan yang dilakukan POMDAM l/BB.

Tidak hanya itu keluarga korban melalui penasehat hukum juga berkoordinasi kepada penyidik untuk menghadirkan ahli guna diperiksa POMDAM yang seyogyanya akan membuat kasus ini semakin terang. Tetapi, Penyidik POMDAM I/BB seolah enggan untuk menerima upaya dari korban. 

Menilai tindakan Pomdam l/BB yang telah bertentangan dengan hukum dan diduga-duga menutup-nutupi Kasus ini, Eva bersama LBH Medan dan KKJ melakukan advokasi lanjutan kasus ini terhadap lembaga negara yang mengawasi kinerja Pomdam l/BB guna mendesak pihak POMDAM I/BB untuk menjalankan kewangannya sesuai aturan hukum yang berlaku. 

Atas adanya hal tersebut Eva, Bersama LBH Medan dan KKJ mendatangi dan meminta keadilan seraya membuat pengaduan ke: 

1. Ombudsman  RI terkait proses penegakan hukum yang berlarut-larut (undue delay). Eva dan LBH medan meyakini ada dugaan maladministratif dalam pemeriksaan Laporan tersebut.

2. PUSPOM AD 
Sebagai tempat pelaporan pertama Eva terkait keterlibatan oknum TNI sekaligus sebagai atasan hukum dari POMDAM I/BB. Eva bersama KKJ mendatangi PUSPOM AD untuk beraudiensi dan mengadukan kinerja Pomdam I/BB kepada PUSPOM AD yang saat itu diterima langsung oleh Kolonel Zulkarnain yang menjabat sebagai WADAN SATIDIK Puspom AD. 


Adapun terkait Pengaduan tersebut Pihak PUSPOMAD menyampaikan jika mereka akan mengatensi kasus ini dan akan meminta POMDAM I/BB segera menindaklanjuti Laporan Eva. 

3. Dewan Pers, 
Dimana Sebagai lembaga yang menaungi insan pers di Indonesia, dan juga lembaga pertama yang berani menyampaikan terkait kejanggalan dalam proses penegakan hukum kasus ini pertama kali. Dewan Pers juga berkomitmen dan akan mendesak Lembaga terkait untuk memberikan keadilan kepada Eva dan Khusus terhadap insan jurnalis. 

Dalam audiensi tersebut, Eva bersama KKJ menyerahkan bukti baru berupa Putusan 3 Terdakwa di Pengadilan Negeri Kabanjahe sebagai bukti keterlibatan Koptu HB kepada Dewan Pers.

4. Panglima TNI, 
Eva dan KKJ juga mendatangi MABES TNI di Cilangkap untuk meminta keadialan terhadap matinya Rico Sempurna Pasaribu. Dan meminta Mabes TNI untuk mengasistensi penyidikan yang dilakukan POMDAM I/BB.

5. DPR RI, 
Eva dan KKJ juga meminta Keadialan kepada KOMISI XIII (HAM) DPR RI dan diterima langsung oleh Anggota Komisi XIII Bpk. Shadiq Pasadigoe. Komisi XIII menyatakan akan segera menindaklanjuti pengaduan Eva. 

6. KOMNAS HAM 
Komnas HAM juga menjadi salah tujuan yang diadvokasi oleh Eva dan KKJ terkait meminta keadilan atas matinya Rico dan keluarganya. Perlu diketahui sebelumnya Komnasham telah menemukan ada yang 3 pelanggaran HAM dalam kasus Rico yaitu, Pelanggaran Hak Hidup, Berpendapat dan Rasa aman. Berkaitan dengan pengaduan tersebut komnasham akan segara memanggil pihak terkait yang mengangani kasus tersebut. 

7. KPAI
Eva dan KKJ juga melakukan audiensi dengan KPAI melalui video-conference untuk meminta atensi untuk penegakan hukum terhadap kasus ini yang sudah menewaskan 4 orang korban yang mana dua diantaranya adalah anak-anak. 
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan ada juga peran koptu HB selaku pemilik bisnis judi yang diberitakan Almarhum RSP dan atasan dari Bebas Ginting. 

Bahkan didalam persidangan Bebas Ginting secara tegas menyampaikan kepada hakim jika ada keterlibatan Koptu HB. Tidak hanya itu Bebas Ginting juga menghubungi Eva dan menyatakan jika permasalahan ini melibatkan Koptu HB. 

Parahnya, Pomdam I/BB sampai saat ini belum juga menetapkan tersangka dan bahkan belum memeriksa 3 terdakwa yang sudah divonis Hakim. (amr)
Share:
Komentar


Berita Terkini