Bupati Langkat Serahkan Remisi Bagi Warga Binaan Lapas di HUT ke-80 RI

Editor: metrokampung.com

Langkat, Metrokampung.com
Bupati Langkat, H. Syah Afandin, SH menyerahkan Remisi Umum (RU) dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia kepada warga binaan pemasyarakatan di Kabupaten Langkat. Pemberian remisi ini dilaksanakan di Lapas Narkotika Kelas II A Langkat, Minggu (17/8/2025), berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Republik Indonesia Nomor : PAS-1347.PK.05.03 Tahun 2025.
       

Adapun remisi itu diberikan kepada para narapidana sesuai dengan ketentuan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Seluruh narapidana di 4 lembaga pemasyarakatan di Kabupaten Langkat menerima pengurangan masa pidana, baik dalam bentuk Remisi Umum maupun Remisi Dasawarsa, dengan pengurangan maksimal tiga bulan. Ke-4 lembaga pemasyarakatan itu yakni Lapas Narkotika Langkat, Lapas Pemuda Kelas III Langkat, Rutan Kelas II B Tanjung Pura, dan Rutan Kelas II B Pangkalan Brandan.


Dalam sambutannya, Bupati, H. Syah Afandin membacakan amanat dari Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan RI. Dia menegaskan bahwa peringatan Hari Kemerdekaan harus dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat, termasuk warga binaan yang tengah menjalani masa pembinaan.
       
“Euforia peringatan kemerdekaan ini harus menjadi milik seluruh masyarakat, termasuk warga binaan, terutama yang sungguh- sungguh mengikuti program pembinaan dengan baik dan terukur,” ujarnya. (BD)
Share:
Komentar


Berita Terkini