Dugaan Korupsi Menggurita di Sekretariat DPRD Sumatera Utara, Sekwan Zulkifli Bungkam

Editor: metrokampung.com

Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Utara Dr. Zulkifli, AP, S.IP, MM,.(ft/ist)


Medan, Metrokampung.com
Dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta proyek fisik seringkali terjadi di berbagai tingkatan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan dan pengawasan. Modus operandi korupsi dalam sektor ini sangat beragam, mulai dari manipulasi harga, mark-up anggaran, hingga proyek fiktif. 

Modus operandi yang umum terjadi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta proyek fisik yaitu manipulasi dokumen pengadaan, Mark-up harga, Pemalsuan dokumen, Penyusunan spesifikasi teknis yang tidak sesuai.

Korupsi di sektor PBJ (pengadaan barang dan jasa) sering digambarkan sebagai " fenomena gunung es," di mana hanya sebagian kecil yang terungkap, sementara masalah yang lebih besar dan berulang terus terjadi karena lemahnya sistem dan integritas. 

Pengadaanbarang dan jasa serta proyek fisik disinyalir terjadi pada anggaran sekretariat DPRD Sumatera Utara.

Adapun anggaran yang dibelanjakan yaitu : 
Tahun anggaran 2024
 
1. Belanja pemeliharaan lift elevator dan escavator Rp 117 juta
2. Belanja pemeliharaan lift elevator dan escavator Rp 287 juta
3. Pengadaan camera digital Rp 49.999.000
4. Belanja pemeliharaan taman kantor           DPRD Sumut Rp 111.833.932
5. Belanja modal mebel Rp 1.919.970.000
6. Pengadaan meja rapat lipat 200 buah Rp 1,4 miliar
7. Belanja pengadaan Laptop 110 unit Rp 2,033.570.000
8. Belanja pemeliharaan rumah dinas ketua DPRD Sumut Rp. 41.250.000
9. Jasa konsultasi pengawasan rehab kamar mandi gedung kamar mandi gedung paripurna Rp. 16.740.000
10. Jasa konsultasi perencanaan rehab kamar mandi gedung paripurna Rp. 24.448.000
11. Rehab kamar mandi gedung Paripurna Rp. 135 juta
12. Belanja modal pengadaan Apple IPad dan laptop kebutuhan perencanaan dan penganggaran 7 unit. Rp 194.522.900
Uraian : Apple IPad 4 unit dan Laptop 3 unit
Anggaran Tahun 2025 
1. Belanja sewa tanaman Rp. 108 juta
2. Belanja pemeliharaan lift elevator dan escalator Rp. 156 juta
3. Pemeliharaan AC Rp. 702 juta
4. Pemeliharaan aquarium Rp. 136.500.000
5. Sewa alat pengering tangan Rp. 63 juta
6. Belanja sewa alat pendingin Rp 12 juta
7. Belanja sewa tanaman Rp. 75 juta 
8. Sewa Billboard 20 titik Rp. 700 juta
9. Rehabilitasi kamar mandi gedung paripurna Rp. 137.770.000
10. Belanja jasa konsultasi pengawasan rehabilitasi kamar mandi gedung Paripurna Rp.17.166.000
11. Belanja jasa konsultasi pengawasan rehabilitasi rumah dinas ketua DPRD Sumut Rp. 79.302.000
12. Renovasi rumah dinas ketua DPRD Sumut Rp. 1.239.100.000

Ketua LSM Suara Proletar, Ridwanto Simanjuntak mengatakan bahwa proses penganggaran APBD Sumut dinilai tidak melalui kajian akademis. Adanya perubahan sistem birokrasi dimana pada tahun-tahun anggaran sebelumnya usulan anggaran yang dibuat setiap kepala dinas lebih dulu digodok di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) baru diusulkan ke DPRD Sumut. 

Sekarang pengusulan anggaran SKPD tidak lagi melalui Bappeda melainkan menyampaikan usulan anggaran langsung  ke DPRD Sumut. 


Yang menjadi permasalahan, lanjut Ridwanto, yang mengetahui apa yang dibutuhkan untuk membangun Sumatera Utara hanyalah pegawai. Dalam hal ini itulah tupoksi Bappeda. Sekarang tidak ada lagi fungsinya Bappeda itu.


Ridwanto menyebutkan bahwa  faktor penyebab korupsi dalam pengadaan antara lain, lemahnya sistem pengawasan, kurangnya transparansi, konflik kepentingan, sistem hukum yang lemah, dan rendahnya kesadaran etika.


"Disinyalir alokasi anggaran di sekretariat DPRD Sumut tidak sesuai dengan Perpres nomor 46 tahun 2025 terkait pengadaan barang dan jasa", pungkasnya.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Utara Dr. Zulkifli, AP, S.IP, MM, Kamis (14/8/2025), belum menjawab. Begitu juga Kabag Umum Sekretariat DPRD Sumut Efi Julianti juga belum menjawab.


Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025
Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya, yang terbaru adalah Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Perpres ini mengatur seluruh proses pengadaan barang/jasa yang dibiayai oleh APBN/APBD. 

Perpres No. 16 Tahun 2018: Menjadi dasar hukum utama pengadaan barang/jasa pemerintah. Perpres No. 12 Tahun 2021: Merupakan perubahan dari Perpres No. 16 Tahun 2018 dan mengatur berbagai aspek untuk meningkatkan tata kelola, transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengadaan barang/jasa, serta mendukung penggunaan produk dalam negeri dan UMKM. Perpres No. 46 Tahun 2025: Merupakan perubahan kedua atas Perpres No. 16 Tahun 2018. 

Prinsip Pengadaan: Meliputi efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Metode Pengadaan: Mencakup berbagai metode seperti tender, seleksi, pemilihan langsung, dan pengadaan langsung. 

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan secara efektif, efisien, dan akuntabel, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat.(Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini