Medan, Metrokampung.com
Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum memberikan pembekalan kepada Mahasiswa baru TA.2025 pada Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara dalam acara Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) yang berlangsung di area Kampus Universitas Sumatera Utara, jalan Dr.Mansyur Medan, Jumat (15/8/2025).
Hal itu dikatakan, Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut M.Husairi, SH.,MH, kehadiran Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar pada pembekalan mahasiswa baru Fakultas Hukum USU atas undangan dan permintaan langsung dari Fakultas Hukum USU.
Pada penyampaian materinya, secara komunikatif, Kajati mengajak mahasiswa agar setiap saat berani berfikir dan mengutarakan pendapat yang konstruktif namun dalam penyampaiannya diharapkan dapat diutarakan secara benar dan beretika.
Dihadapan mahasiswa, Kajati mengingatkan, kelak harus mampu menempa dan membangun pikiran yang bernurani, namun disisi lain akan diuji oleh kenyataan dunia, sehingga dibutuhkan kemampuan mental dan spiritual untuk memastikan ke duanya dapat berjalan baik.
Pembekalan kepada Mahasiswa baru TA.2025 di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara tersebut, Kajati menyampaikan materi terkait tugas pokok dan fungsi Kejaksaan sebagai Lembaga penegak hukum yang pada pokok pelaksanaan tugasnya senantiasa di anjurkan mempedomani nilai integritas dalam penegakan hukum itu, hal ini disampaikan Kajati sebagai bagian perkenalan secara institusional Kejaksaan kepada para mahasiswa.
Menutup materinya, sebagai alumni mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Sumatera Utara yang telah berhasil mengenyam pendidikan ilmu hukum hingga mencapai gelar doktor hukum, Harli Siregar menitipkan pesan kepada para mahasiswa agar tidak lupa membekali diri masing masing untuk membangun karakter dan moral yang baik.
Husairi menambahkan, dengan kehadiran Kajati Sumatera Utara sebagai pemateri pembekalan mahasiswa fakultas hukum diharapkan menjadi modal awal bagi adik adik mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa dalam dunia hukum yang berintegritas, bermoral dan profesional sehingga dapat menjadi manfaat positif bagi penegakan hukum nantinya.(Ra/mk)