Lagi..., Dua Anggota DPRD Kota Medan Mangkir dari 'Undangan' Kejati Sumut

Editor: metrokampung.com

Plh Kasi Penkum Kejatisu Husairi SH,MH.(ft/ist)


Medan, Metrokampung.com
Dua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan lainnya STRP (Ketua) dan EA (Anggota), Jumat (22/8/2025) kompak mangkir alias tak memenuhi 'undangan' dari tim penyelidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Kedua legislator dari komisi 3 yaitu STRP (Ketua) dan EA (Anggota) tersebut seyogianya dimintai keterangan hari ini. 


Ketika dikonfirmasi, Plh Kasi Penkum Kejatisu Husairi SH,MH mengatakan untuk saat ini belum ada yang hadir.

Ditanya alasan anggota dewan tersebut tidak, Husairi menjawab tidak ada keterangan resmi.

"Tidak ada keterangan resmi", jawab Husairi melalui pesan WhatsApp, Jumat (22/8/2025).

Sehari sebelumnya, DRS (Sekretaris) dan GL (Anggota) lebih dulu mangkir, juga tanpa keterangan resmi atau alasan tidak bisa hadir di Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution, Medan.

Menjawab pertanyaan awak media, M Husairi menimpali, tim penyelidik Kejati Sumut akan melakukan pemanggilan ulang kepada keempat legislator tersebut, Senin (25/8/2025) dan Selasa (26/8/2025).

“Dijadwalkan untuk hari Senin dan Selasa,” kata Juru Bicara Kejati Sumut itu. 

Diberitakan sebelumnya, pemanggilan keempat wakil rakyat dari Komisi 3 dimaksud, menyusul adanya informasi atau laporan sejumlah pengusaha mikro yang mengaku diperas.


Modus dugaan pemerasan yang dilakukan, terkait kelengkapan perizinan usaha dan pajak. Komisi 3 DPRD antara lain membidangi Keuangan dan Perekonomian. Sejumlah pihak telah dipanggil guna pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). (Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini