Mimi dan Kuasa Hukumnya Minta Penyidik Polda Sumut Bertindak Tegas Atas Objek Tanah di Jalan Sei Belutu

Editor: metrokampung.com
Mimi Herlina dan kuasa hukumnya (atas), objek tanah di Jalan Sei Belutu No.62 Tanjung Rejo, Kec.Medan Sunggal.(ft/Vera)

Medan, Metrokampung.com
Mimi Herlina Nasution melalui kuasa hukumnya meminta pihak penyidik bertindak tegas sesuai hukum atas objek tanah di Jalan Sei Belutu No.62 Tanjung Rejo, Kec.Medan Sunggal.

Hans Silalahi, SH selaku kuasa hukum Mimi Herlina protes keras dan mempertanyakan kapasitas Tjong Budi Priyanto untuk pengukuran objek tanah di Jalan Sei Belutu No.62 Tanjung Rejo, Medan Sunggal.

"Stop. Tunggu dulu, kata Hans.  Apa kapasitas Tjong Budi Priyanto ditunjuk untuk pengukuran objek lahan ini. Sementara, dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 509, 510, dan 871 atas nama Alimin. 

Alimin, tidak memiliki alas hak. Bahkan, laporan Alimin sudah di-SP3 kan oleh Ditreskrimum Polda Sumut pada 9 November 2022 sesuai surat ketetapan nomor 1889 b/XI/2022," tegas Hans, Jum'at (29/8/2025).

Hans Silalahi SH merasa keberatan,  saat Kanit IV Subdit II Ditreskrimum Poldasu Kompol Jhonson M Sitompul SH MH hendak melakukan penyidikan awal dengan melakukan pengukuran objek lahan dengan menghadirkan pelapor Tjong Budi Priyanto (pelapor),  Mimi Herlina Nasution (terlapor), ahli waris, BPN Sumut, KPKNL, Lurah dan Kepling.

Kompol Jhonson M Sitompul SH MH sejak awal menjelaskan bahwa pengukuran ini merupakan langkah awal penyidikan. 

"Jadi tidak perlu ada perdebatan. Tapi kita serahkan penanganannya pada ahlinya BPN Sumut, KPKLN disaksikan Lurah, Kepling dan disaksikan para pihak," ujarnya.

Jhonson Sitompul mengatakan bahwa pihaknya selalu merespon laporan masyarakat. Tetapi soal benar dan tidaknya, perlu pendalaman. 
Usai mendengar penjelasandari Kompol Jhonson Sitompul,  akhirnya Tim Kuasa Hukum Mimi mempersilahkan pengukuran dilanjutkan dengan catatan, pihaknya telah menyampaikan fakta dan proses hukum yang sudah dilakukan.

Tahap pertama, Tjong Budi Priyanto menunjukkan batas lahan kepada pihak BPN Sumut, KPKLN, Lurah, Kepling dan pihak Ditreskrimum Poldasu.

Menurut Tjong Budi Priyanto, dirinya ikut inves 50 persen dalam pembelian objek lahan SHM No.509, 510 dan 871.

Pada tahap kedua, giliran Mimi, ahli waris, BPN Sumut, KPKLN, Lurah, Kepling, kuasa hukum dan pihak Ditreskrimum Poldasu, melakukan pengukuran objek lahan sesuai legalitas kepemilikan.

Usai melakukan pengukuran,  Khilda Handayani SH.MH (kuasa hukum Mimi)  menyatakan, bahwa kliennya menguasai lahan (menempati). Sementara Alimin yang mengaku memiliki SHM, tidak memiliki alas hak dan warkah serta sama sekali tidak pernah menyentuh objek lahan.
Seperti yang diungkapkan Kepling Hanafi. Bahwa dirinya sejak tahun 2011, tidak pernah didatangi terkait jual beli tanah. 

Tapi dirinya mengaku pernah menandatangani surat sita dari KPLN.
Hal itu dikuatkan oleh Tri Priyandi dari KPKLN.
 
"Sebenarnya kami tidak terkait dalam masalah ini. Karena tugas kami sudah selesai. Kami pernah menyita lahan ini dan pada tahun 2021 pihak Mimi telah melunasinya. Kami telah menyerahkan lahan ini kepada Mimi Herlina. Hari ini kami hadir atas undangan pihak penyidik Poldasu untuk pengukuran," ujarnya.

Hal senada juga dikatakan Diardo Saragih dari BPN Sumut, bahwa kehadirannya atas undangan Poldasu untuk melakukan pengukuran koordinat berdasarkan alas hak para pihak.
Di tempat yang sama Hans Silalahi SH MH selaku kuasa hukum Ny Mimi, akan melaporkan balik Tjong Budi Priyanto ke Poldasu. 

Hans menambahkan sebelumnya pihak BPN telah mengukur objek lahan. Menurutnya, Alimin yang mengklaim sebagai pemilik lahan tidak memiliki titik koordinat dan tidak memiliki warkah. 

Jadi kami minta pihak penyidik bertindak tegas sesuai hukum. Dan menurut Hans pengukuran "ini tidak sah,". 

"Kami akan melaporkan balik Tjong Budi Priyanti ke Polda Sumatera Utara", tegasnya. (Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini