![]() |
Ketua Pansus Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran DPRD Medan, Edwin Sugesti bersama anggota pansus mengecek hydrant yang ternyata tidak berfungsi. (ft/ist) |
Medan, Metrokampung.com
Panitia khusus (Pansus) Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran DPRD Medan mengaku terkejut dengan tidak berfungsinya sistem pemadam kebakaran yang menggunakan air bertekanan untuk memadamkan api atau hydrant serta tandon atau tempat penampungan air di Pasar Petisah dan Pusat Pasar Kota Medan.
Tidak berfungsinya hydrant dan tandon di kedua pasar yang dikelola oleh Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar itu dikhawatirkan jika terjadi kebakaran akan kesulitan melakukan upaya penyelamatan.
"Ya, dari hasil kunjungan kami (Pansus) diketahui bahwa hydrant dan tandon di kedua pasar yang dikelola PUD Pasar Medan tak berfungsi. Ini sangat memprihatinkan," kata Ketua Pansus Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran DPRD Medan, Edwin Sugesti, Selasa (19/8/2025) malam.
Dalam sidak tersebut, katanya, tim Pansus melihat bak penampungan air di kedua pasar tersebut juga tidak berfungsi, serta tidak terawat dan kumuh.
Dikatakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, selain sistem pemadam kebakaran yang sangat minim, rambu-rambu jalur evakuasi penyelamatan juga tidak ada di pasar tersebut.
"Kondisi ini sangat membahayakan orang di pasar jika terjadi kebakaran, selain hidrant tidak berfungsi jalur evakuasi juga tidak ada," katanya.
Edwin Sugesti mengungkapkan dengan kondisi itu Pansus Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran DPRD Medan menilai Pemko Medan tak siap dan peduli dengan aset yang dimilikinya.
"Kami benar-benar prihatin melihat fasilitas pemadam di gedung milik Pemko, karena yang mengajukan Ranperda ini adalah Pemko.Tapi, ternyata Pemko Medan tidak siap.Dan juga kita mau melihat sejauhmana keperdulian Pemko mencegah kebakaran," ucapnya dengan nada kecewa.
Wakil Ketua Pansus, Lailatul Badri juga menyampaikan hal yang sama, tapi tetap berharap adanya bentuk perhatian dari Pemko Medan.
"Setelah kita melihat secara langsung fasilitas atau alat pencegahan pemadamam kebakaran milik Pemko Medan kita sangat miris dan prihatin karena benar-benar tidak layak karena sudah tidak berfungsi.Tapi, kami berharap agar persoalan ini menjadi perhatian Wali Kota Medan untuk dilakukan pembenahan karena raperda ini usulan dari Pemko Medan, maka harus dilakukan pembenahan sebagai bentuk percontohan juga kepada para pengelola gedung," pungkasnya.
Direktur Operasional PUD Pasar Ismail Pardede mengatakan, untuk hydrant di Pasar Petisah sudah berusia 20 tahun, tapi pompanya tidak ada sehingga tidak bisa difungsikan.
Begitu juga hydrant yang ada di Pusat Pasar sebanyak 8 unit juga tidak bisa digunakan. Untuk pemeliharaan sifatnya hanya pengajuan tergantung ketersediaan anggaran di PUD Pasar. (Ra/mk)