Pukul Polisi, Pembobol Brankas Ditembak

Editor: metrokampung.com
Pelaku yang ditembak. 

Medan, metrokampung.com
Kaki seorang pelaku pembobol brankas toko roti berinisial, MP (34) warga Jalan Garu II-A, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas ditembak tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Patumbak.

Sedangkan tiga pelaku lainnya berinisial HB, WK dan N masih diburon.

Keempat pelaku merampok dan membobol brankas toko roti yang di dalamnya terdapat uang tunai senilai Rp 7 juta hasil penjualan roti dan 1 unit HP.

Pembobolan brankas itu diketahui karyawannya saat melihat pintu toko terbuka lebar.

"Karyawan  mengecek CCTV yang ada di dalam toko dan melihat ada dua orang pelaku terekam  membobol toko roti dan menggondol brankas serta 1 unit ponsel yang ada di toko tersebut," ujar Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora melalui Kanit Reskrim, Iptu MY Dabutar dalam keterangan persnya,Kamis (28/8). 


Korban lalu membuatbm pengaduan ke Polsek Patumbak yang kemudian turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan. 


Dari hasil penyelidikan yang dilakukan serta dari hasil rekaman CCTV yang ada di lokasi pelaku telah diketahui keberadaannya.


Tim selanjutnya berhasil mengamankan pelaku dalam persembunyiannya di pinggiran sungai Deli yang berada di daerah Mangkubumi Medan Kota.


"Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia  bersama pelaku lainnya, HB dan WK yang keduanya kini sedang diburu (DPO)," tambah Kanit.


Ketiga pelaku kemudian membawa brankas ke daerah Mangkubumi Medan Kota untuk dibongkar.


Setelah dibongkar para pelaku mendapati isi uang sebanyak Rp 7 juta dan di bagi tiga masing-masing pelaku sebanyak menerima Rp 2 juta per orang.


Sedangkan pemilik rumah tempat brankas dibongkar, N juga mendapat bagian Rp 2 juta.


"Namun saat tim melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya tiba - tiba pelaku MP melakukan perlawanan dengan memukul salah satu petugas dan berusaha melarikan diri. Akhirnya diberikan  tindakan tegas terukur terhadap pelaku dan tepat mengenai kaki kanan pelaku," jelasnya.


Selanjutnya pelaku diboyong ke RS Bhayangkara Polda Sumut guna mendapatkan perawatan medis atas luka tembak yang di alaminya.


Pelaku dijerat  Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara. (mon)
Share:
Komentar


Berita Terkini