Upaya Preventif Pencegahan Tindak Pidana, Kejatisu Ajak Siswa MAN 1 Medan Jauhi Narkoba Dan Ajarkan Etika Hukum Menggunakan Medsos

Editor: metrokampung.com
Plh Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) M.Husairi,SH.,MH menggelar Penyuluhan hukum di sekolah Madrasah Aliyah Negeri 1  Medan di Jalan William Iskandar Medan.(ft/ist)

Medan, Metrokampung.com
Upaya pemerintah untuk melakukan pencegahan dini penyalahgunaan narkoba serta mengantisipasi banyaknya pengguna media sosial yang terjerat hukum akibat kesalahan dalam menggunakan media sosial, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (4/8/2025) menggelar penyuluhan hukum di sekolah Madrasah Aliyah Negeri 1 (MAN 1) Medan di Jalan William Iskandar Medan.

Kegiatan  dibuka oleh Plh Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) M.Husairi,SH.,MH dihadiri oleh Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri 1 (MAN) Medan Reza Faisal, S.Pd., M.PMat,
tenaga pengajar, siswa/siswi MAN 1 Medan  dan tim narasumber (jaksa) Bidang Intelijen Kejati Sumut.

Dihadapan puluhan siswa siswi MAN 1 Medan, narasumber dari Tim Jaksa menyampaikan bahwa bibit generasi penerus bangsa jangan sampai terjerat penyalahgunaan narkoba. Hal itu akan menjadi penyesalan dan akan merugikan diri sendiri juga keluarga. 

" Perkuat iman dan taqwa. Inilah yang menjadi tonggak dan fondasi untuk pencegahan penyalahgunaan narkoba sejak dini", kata M.Husairi.

Penggunaan Medsos
Terkait fenomena banyaknya pengguna media sosial yang terjerat hukum, Husairi menjelaskan, bahwa dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU ini mengatur perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. UU ITE bertujuan untuk mengatur penggunaan teknologi informasi dan komunikasi agar tidak merugikan individu atau masyarakat.  Kejaksaan mengajak pelajar agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial. 

 "Lebih baik menahan diri dan mengontrol jari daripada menyesal kemudian", tegasnya.
Husairi menambahkan bahwa penyuluhan hukum ini dilaksanakan sebagai upaya nyata Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangka mencegah penyalahgunaan narkoba maupun pelanggaran etika media sosial.

Dengan begitu dapat meminimalisir timbulnya kejahatan pidana ditengah-tengah masyarakat, katanya mengakhiri penyuluhan hukum.(Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini