![]() |
Yang kita inginkan adalah Langkat yang sejuk, aman dan damai, bukan Langkat yang rusuh dan menakutkan. |
Langkat, Metrokampung.com
Masih dari seruan untuk ikut aksi unjuk yang muncul di medsos, dimana aksi itu akan digelar di depan kantor Bupati Langkat dan kantor DPRD Langkat, Senin (1/9/2025). Sama seperti Wakil Ketua DPRD Langkat dari PAN (Partai Amanat Nasional), Antoni Ginting, maka Anggota DPRD Langkat dari PDI-P (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), Juriah pun menegaskan
bahwa aksi unjuk rasa itu dilindungi oleh UU. Jadi, ada aturan main yang harus diikuti.
Penegasan itu disampaikannya kepada Metrokampung, saat dikonfitmasi dan dimintai tanggapannya, Minggu sore (31/8/2025).
bahwa aksi unjuk rasa itu dilindungi oleh UU. Jadi, ada aturan main yang harus diikuti.
Penegasan itu disampaikannya kepada Metrokampung, saat dikonfitmasi dan dimintai tanggapannya, Minggu sore (31/8/2025).
"Menurut pandangan saya secara pribadi bahwa ujuk rasa itu dibenarkan oleh undang- undang dan tidak ada larangan untuk unjuk rasa. Karena itu adalah bentuk dari masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya, tapi saya memohon sebesar- besarnya jangan sampai ada tindakan yang anarkis," ujarnya.
![]() |
Juriah, anggota DPRD Langkat dari PDI-P. |
Artinya, silahkan unjuk rasa asal jangan anarkis. Tapi, sebenarnya itulah yang susah, karena bisa saja kita terpancing untuk anarkis saat melakukan unjuk rasa.
Hal yang sama disampaikan juga oleh tokoh masyarakat, M. Juhdi (Jodi). Bahkan, dengan lebih tegas dia menyampaikan bahwa Langkat ini negeri yang bertuah dan religius.
Jadi, kalau bisa jangan lakukan unjuk rasa seperti di daerah-daerah yang lain, karena yang kita inginkan adalah Langkat yang sejuk, aman dan damai serta beradab.
"Jadi, kalaupun digelar unjuk rasa, lakukan unjuk rasa yang tertib, damai dan aman. Jangan unjuk rasa yang membuat masyarakat takut dan terpecah- belah. Jadi, tolonglah dijaga itu," ujarnya. (BD)