![]() |
Camat Medan Helvetia Junedi Lumban Gaol.(ft/Vera) |
Medan, Metrokampung.com
Camat Medan Helvetia Junedi Lumban Gaol diduga tidak menyalurkan honor kepala lingkungan (Kepling) di Kecamatan Medan Helvetia. Dugaan itu terjadi saat pengangkatan Kepling sejak Januari 2025.
Diketahui dari data LKPP 2025 bahwa honor Kepling di tahun anggaran 2025 di kecamatan Medan Helvetia sebesar Rp.3.876.201.120
Honor Kepling tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) , yaitu rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. APBD memuat rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, serta berfungsi sebagai pedoman dalam pengelolaan keuangan daerah untuk meningkatkan pelayanan publik, mendukung pembangunan, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Adapun nama kegiatan :Penyelenggaraan Urusan Pemerintah yang tidak dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan, dengan nama paket Belanja Jasa Tenaga Pelayanan Umum, Pagu sebesar Rp.3.876.201.120. Penyelenggara swakelola : Kecamatan Medan Helvetia, tipe swakelola : tipe 1 Tahun Anggaran 2025, volume pekerjaan : 1 paket, deskripsi : honor Kepling dengan pelaksanaan pekerjaan Januari 2025 - Desember 2025.
Diketahui sebelumnya, sejak Januari 2025, 79 Kepala lingkungan (Kepling) di kecamatan Medan Helvetia di Plt kan karena habis masa tugasnya
Pengangkatan ke 79 Kepling dari 88 jumlah Kepling secara keseluruhan di Kecamatan Medan Helvetia dilakukan secara bertahap dengan jenjang waktu yang lama.
Berdasarkan informasi dilapangan, Bulan Februari diangkat 64 Kepling, Bulan Mei diangkat lagi 8 Kepling, dan sampai bulan September 2025 masih ada 7 Kepling yang belum diangkat.
Sampai saat ini masih ada 7 lingkungan lagi yang belum memiliki Kepling alias ada 7 kekosongan jabatan Kepling. Dan menjadi pertanyaan kemana honor Kepling di 7 lingkungan yang kosong tersebut. Ditambah lagi selama perekrutan kepala lingkungan ada kekosongan antara bulan Februari ke bulan Mei dan sampai bulan September 2025. Dimana sebelum pengangkatan Kepling, diduga honor Kepling tidak disalurkan.
Saat di jumpai di kantornya, Kamis (11/09/2025) di Jalan Beringin X No.2 Helvetia, Camat Medan Helvetia Junedi Lumban Gaol membenarkan bahwa ada 7 kekosongan jabatan Kepling di wilayah kerjanya.
Junedi juga mengaku dalam pengangkatan 79 Kepling saat ini sudah dilakukan 2 kali dan sudah sesuai Perwal No. 21 Tahun 2021 dan Perda No. 19 Tahun 1997. Dan pengangkatan Kepling sepenuhnya kewenangan Kecamatan.
"Yang pertama pengangkatan Kepling dilakukan pada bulan Februari 2025 dan yang kedua pada bulan Mei 2025 dan 7 kekosongan jabatan kepling ini sedang dalam proses,"jelasnya.
Saat disinggung terkait honor ke 7 kepling yang kosong, Junedi menegaskan bahwa dari bulan Februari sampai bulan September tidak dicairkan dan honornya dikembalikan ke kas Daerah Kota Medan.
"Selama tidak ada Kepling yang didefinitifkan maka tidak ada honor yang dicairkan,"tegasnya.
Junedi juga menambahkan, sistem pembayaran honor Kepling dilakukan langsung oleh kas daerah. Artinya, Kas daerah yang langsung mentransfer ke rekening Kepling. "Tugas kami hanya mendata dan melaporkannya ke kas Daerah selebihnya kas Daerahlah yang mencairkan honor Kepling itu,"ucapnya.
Junedi tidak lupa untuk menghimbau warganya agar tidak membuang sampah di parit tetapi buanglah sampah pada tempat yang sudah disediakan. Dengan tidak membuang sampah di parit maka akan terhindar dari banjir.
"Yang menjadi persoalan sekarang ini kemana tempat pembuangan untuk sedimen, saat ini hanya DLH dan PU lah yang menjadi tempatnya,"ucapnya. (Ra/mk)