Polsek Moro Amankan Pelaku Terduga Penganiayaan Anak di Bawah Umur

Editor: metrokampung.com
Tampak kedua pelaku saat di lakukan pemeriksaan oleh Kanit Reskrim Polsek Moro. 

Moro, metrokampung.com
Jajaran Polsek Moro melalui satuan Kanit Reskrim Polsek Moro berhasil mengamankan pelaku terduga Penganiayaan anak di bawah umur yang berinisial R (44) dan S (26) yang berdomisili di Desa Pauh, Kecamatan Moro,Kamis (04/09/2025),kedua pelaku diamankan Polsek Moro karena melakukan tindak penganiayaan terhadap salah seorang anak dibawah umur yang berinisial K (17).

Dalam keterangan persnya kepada awak media metrokampung diruang kerjanya, Kapolsek Moro AKP,Suko Wibowo,SH mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Kamis (04/09/2025) sekitar pukul 13.00 Wib,tepatnya di jalan Pangkalanang, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.

"Untuk sementara ini dari pengakuan pelaku motifnya sakit hati bang,di duga korban ada cheatingan dengan menantu pelaku," ucap Kapolsek Moro kepada awak media metrokampung.com

Terkait pasal yang akan di kenakan kepada kedua pelaku, Kapolsek Moro mengatakan bahwa pasal yang di kenakan kepada kedua pelaku yaitu Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP dan atau pasal 80 ayat 1jo,Pasal 766c UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI  No 23/2002 tentang perlindungan anak Dangan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Tampak korban penganiayaan yang masih lemah mendapatkan perawatan di puskesmas Moro. 

Sementara dari pengakuan salah satu keluarga korban di ruang rawat inap Puskesmas Moro,hingga saat ini keadaan adik saya belum sadarkan diri,masih lemah,dan saya berharap pelakunya dihukum seberat-beratnya.(sahat sijabat/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini