![]() |
Tampak Pelaku yang Berinisial R (44) yang sudah ditetapkan jadi tersangka. |
Moro, metrokampung.com
Setelah melalui proses penyelidikan dan pengembangan serta pengumpulan barang bukti,akhirnya Polsek Moro menetapkan seorang ibu yang berisinial R (44) dan Anaknya S (26) jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang anak dibawah umur yang berinisial K (17),yang terjadi pada hari Kamis (04/09/2025) sekitar pukul 13.00 Wib di daerah Pangkalanang, Kecamatan,Moro, Kabupaten Karimun.
Seperti yang disampaikan Kapolsek Moro kepada awak media metrokampung dilapangan,"setelah kami melakukan pemeriksaan 1x 24 jam terhadap pelaku dan korban/saksi serta pengumpulan barang bukti,maka pada hari ini, Sabtu (06/05/2025) kami telah menetapkan keduanya menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan anak di bawah umur, dimana kedua pelaku merupakan ibu dan anak.
![]() |
Pelaku yang berinisial S (26) yang sudah ditetapkan jadi tersangka. |
"Kemungkinan dalam waktu dekat kedua pelaku akan kita kirim ke balai Karimun untuk menghindari hal -hal yang tidak di inginkan,ucap Kapolsek Moro AKP, Suko Wibowo,SH kepada awak media metrokampung.com
Dan kepada kedua pelaku, seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya bahwa kedua pelaku akan di jerat pasal 170 ayat 2 ke - 1 KUHP atau pasal 80 ayat 1jo Pasal 76c UU RI No 17/2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UUNo1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan.
![]() |
Tampak Kapolsek Moro AKP,Suko Wibowo,SH Bersama Camat Moro, Andri saat mengunjungi korban di puskesmas Kecamatan Moro. |
Pantauan awak media metrokampung di puskesmas Kecamatan Moro,hingga saat ini keadaan korban masih lemah.(sahat sijabat/mk)