![]() |
Sogar Manurung Selaku Korban Pengancaman Pembunuhan |
Toba, metrokampung.com
Dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), pengancaman diatur dalam beberapa pasal, termasuk Pasal 335 KUHP (yang berkaitan dengan memaksa orang lain dengan ancaman).
Pasal 335 KUHP pada dasarnya mengatur perbuatan memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan atau perbuatan lain yang tidak menyenangkan.
"Ancaman Perbuatan Lain, mengancam dengan tindakan yang tidak menyenangkan atau perbuatan lain yang dapat menimbulkan ketakutan.
"Ungkap praktisi hukum pidana Manuala Tampubolon, SH-MH lewat celularnya saat di minta keteranganya terkait pidana pengancaman Selasa petang. (16/9/2025)
Seperti di-ketahui, Sogar Manurung warga Desa Parhabinsaran, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, meminta perlindungan keamanan dari Kepala Desa Fransiskus Manurung atas ancaman yang dilakukan Sturman Manurung.
Sogar mengatakan, pengancaman itu terjadi saat mediasi desa terkait sebidang tanah, yang dihadiri Kepala Desa dan perangkatnya.
Menurut Sogar, Sturman selalu mengklaim tanah yang sudah dikuasai ayahnya dan dirinya sejak 40 tahun lalu tanpa alasan jelas.
“Di depan Kepala Desa dan perangkat, Sturman mengancam akan menghabisi (membunuh) saya, serta membakar gubuk saya. Akibat ancaman itu, saya selalu gelisah,” kata Sogar, Senin (1/9/2025).
Sejumlah warga, Mustar Manurung, membenarkan kekhawatiran Sogar. Ia menyebut Sturman dikenal kejam dan temperamental.
“Bahkan istri saya pernah hampir dicangkul saat di sawah ketika saya masih menguasai tanah yang kini dikuasai Sturman. Padahal, tanah itu sebenarnya hanya saya gadaikan kepadanya. Setahu saya, tanah yang dikuasai Sturman saat ini tidak ada hubungannya dengan tanah milik Sogar,” ujarnya.
Sittong Manurung dan Laotri Manurung yang juga sebagai perangkat desa membenarkan dalam mediasi lapangan terjadi pengancaman terhadap Sogar oleh Sturman, yakni berupa ancaman membunuh dan membakar gubuk.
Kepala Desa Parhabinsaran, Fransiskus Manurung, membenarkan mediasi lapangan telah dilakukan pada 26 Agustus 2025 dan akan dilanjutkan kembali pada 26 September 2025.(**/mk)