Toba, metrokampung.com
Korupsi merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang atau jabatan untuk keuntungan pribadi atau orang lain, yang melibatkan penyuapan, manipulasi, dan perbuatan curang yang berpotensi merugikan kepentingan umum. Kata "korupsi" berasal dari bahasa Latin yang berarti "corruptio" atau "corruptus" yang berarti busuk atau rusak, "ungkap Ketua Aliansi Wartawan Anti Korupsi Pangontangan Sinaga dalam siaran tertulisnya, Rabu (1/10/2025).
Ia menjelaskan, sejumlah besar kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum pengguna anggaran di Kabupaten Toba nyaris tak tersentuh hukum. "Budaya koruptif seperti berlangsung tanpa tantangan yang berarti dari para punggawa hukum. Hal ini menjadi preseden buruk bagi institusi penegakan hukum di republik ini, "kata Pangontangan".
"Beberapa kasus dugaan korupsi tengah kita laporkan di Kejari Balige seperti dugaan penggelapan Dana BOS di sejumlah stakeholders di jajaran sekolahan, seperti Tahun Ajaran 2023 dan 2024 di SMA Swasta Bintang Timur Balige Kabupaten Toba sumber dana APBN yakni,
1.Penyediaan alat multi media Pembelajaran sejumlah Rp. 177.716.500,- merupakan pengadaan lnfokus sejumlah 26 buah tahun ajaran 2023.
2.Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sejumlah Rp. 574.955.550. Akan tetapi, pihak menejemen BOS tidak dapat menunjukkan kegiatan dimagsud.
3. Kemudian program Penggunaan Dana Bos tahun 2024, untuk kegiatan Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp.323.193.420 dipergunakan untuk pengadaan bangku diruangan kelas unggulan sejumlah kurang lebih 50 unit.
4. Dan Penyediaan alat multi media (Pengadaan Internet) sejumlah Rp. 313.845.000,- "sebagaimana nformasi yang berhasil di-himpun di lapangan, jika pengadaan lnternet diduga piktif, karena pihak sekolah tidak dapat menunjukkan kegiatan maupun pisiknya.
Bersama Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum serta Pengawas SMA Swasta Bintang Timur 1 Balige Kabupaten Toba ketika itu bersama meninjau pisik di lokasi sekolah beserta tim wartawan, namun tidak sepenuhnya dapat di tunjukkan. "Silahkan saja besok langsung kepada kepala sekolah untuk memastikan yang lainya kata wakil kepala sekolah bidang kurikulum di dampingi pengawas sekolah.
Akan tetapi esok harinya tim Aliansi Wartawan Anti Korupsi kembali menyambangi kepala sekolah SMA Bintang Timur 1 Balige, dalam pertemuan itu terjadi ketidak sepahaman. Oknum kepala sekolah tidak berkenaan menunjukkan penggunaan dana BOS di maksud secara transparan, dapat di simpulkan bahwa Penggunaan Dana Bos tahun 2023 dan 2024, khusus kegiatan:
1.a. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, diduga kuat sarat dengan Korupsi.
1.b. Dan Penyediaan alat multi media Pembelajaran tahun ajaran 2024, diduga sarat di-korupsi.
Pekan lalu (24/9/2025) tim Aliansi Wartawan Anti Korupsi berusaha melakukan konfirmasi kepada Kejari Balige melalui Kasintel Kejari Balige Kabupaten Toba Benni Surbakti, SH di ruang kerjanya. Sang Kasintel menjelaskan, kita telah panggil Kepala Sekolah SMA Bintang Timur 1 Balige "cetus Surbakti tanpa merinci panggilan apa yang di lakukan pihak Kejari Balige terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan manajemen SMA Bintang Timur 1 Balige".
"Dirinya berharap, agar, Kepala Kejaksaan Negeri Balige/Toba serius tangani sejumlah dugaan kasus korupsi di Kabupaten Toba".(**/R)