Balige, metrokampung.com
Sebagaimana di ketahui, BPN tidak akan menerbitkan sertifikat tanah tanpa menghadirkan batas-batas bidang tanah karena penetapan batas adalah bagian krusial dalam proses pengukuran dan pendaftaran tanah.
Pengukuran dan penentuan batas dilakukan oleh petugas ukur BPN di lapangan, yang melibatkan pemilik tanah dan tetangga untuk memverifikasi serta memastikan batas yang tepat. Tanpa proses ini, BPN tidak dapat menerbitkan sertifikat yang sah dan akurat, karena akan ada cacat administrasi.
Proses penentuan batas tanah adalah tahapan yang tidak dapat dilewati oleh BPN untuk menerbitkan sertifikat, akan tetapi berbanding terbalik dengan fakta di lapangan, "ungkap Aludin Situmorang kepada wartawan di lokasi sengketa tanah miliknya Sabtu (13/9/2025).
Untuk di ketahui, lanjut Aludin Situmorang, tanah bersertifikat bernomor _51_ miliknya di keluarkan di Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara tertanggal 29/5/1998 dengan luas 159 M2.
"Kini, Aludin Situmorang mendapat respon dari BPN Kabupaten Toba Kamis (23/10/2025) sekaligus laksanakan pengukuran ulang atas terbitnyah sertifikat tanah milik Dedi Sinaga tahun 2007.
Sepekan dari hari ini, akan dilakukan pemanggilan kepada para pihak untuk di laksanakan pertemuan kembali di kantor ATR-BPN Kabupaten Toba, "ungkap Panjaitan selaku tim juru ukur di hadapan para pihak".
Terpisah, Ketua Aliansi Tobasa Melawannya (ATM) Fritz Uliando Simanjuntak mengemukakan, "saatnya Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Toba berbenah diri, guna mengantisipasi masuknya sengketa tanah yang berpotensi menjadi konflik pada masyarakat Kabupaten Toba.(*/mk)

