![]() |
Korban, AYN (42), saat membuat laporan pengaduan dengan wajah memar. |
Langkat, Metrokampung.com
Banyak memang orang yang kecewa dan bertanya- tanya, kenapa kalau kita mengadu (melapor) ke Polisi, lambat kali ditangani. Yah, seperti yang dialami AYN (42), warga Dusun Ampera, Desa Tg. Jati, Kec. Binjai, Kabupaten Langkat, kasus penganiayaan yang menimpanya, sudah sejak 2 bulan yang lalu dilaporkan ke Polsek Selesai, tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya, sehingga terkesan memang sengaja didiamkan dan dipeti eskan Polisi.
Seperti yang disampaikan keluarga korban kepada wartawan, di Stabat, Jumat (12/10/2025), kalaulah benar hal itu terjadi, tentu patutlah disesalkan.
"Karena itu, kami mohon agar disikapi dan ditindaklanjuti, sehingga jelas dan ada kepastian hukumnya, " ujarnya.
![]() |
Korban saat menunjukkan bajunya yang koyak serta luka di beberapa bagian tubuhnya. |
Kronologis Kejadiannya
Kronologis kejadiannya, seperti yang diterangkan korban saat membuat laporan pengaduan ke Polsek Selesai, hari itu, Rabu (13/8/2025) dini hari, pada sekitar pukul 00.05 WIB, korban berada di Simpang Pekan Selesai bermaksud mau membeli nasi goreng. Nah, di situ ada mobil ayam beserta 3 orang pemuda.
Korban AYN pun menegur mereka dengan mengatakan, ada apa ini? Bukannya menjawab, tapi ke-3 orang itu malah langsung memukul dan menganiaya AYN.
Korban AYN pun menegur mereka dengan mengatakan, ada apa ini? Bukannya menjawab, tapi ke-3 orang itu malah langsung memukul dan menganiaya AYN.
Karena itu, korban pun mengalami luka- luka, seperti :
- luka di mata kanannya
- memar di lutut kiri dan di jari tangan kirinya, dan
- baju di bagian belakangnya koyak
Untuk itu korban pun melakukan visum dan melapor ke Polsek Selesai. Laporan pengaduan korban diterima pada hari itu juga, pada sekitar pukul 15.30 WIB.
Hal itu terbukti dari surat visum No. Pol : B/21/VER/VIII/2025 dan Surat Tanda Penerimaan Laporan No. LP/B/B2/tv/2025/SPKT/POLSEK SELESAI/ POLRES BINJAI/ POLDA SUMATERA UTARA.
Konfirmasi Dengan Kapolsek Selesai
Menyikapi kasus tersebut, MetroKampung pun melakukan konfirmasi dengan Kapolsek Selesai, bertanya kenapa laporan pengaduan korban tidak ditindaklanjuti ? Konfirmasi itu dilakukan Minggu malam (12/10/2025).
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kapolsek Selesai, AKP. Andri Siregar pun menjawab, bukannya tidak ditindaklanjuti, tapi sampai sekarang belum ada saksi yang diajukan korban.
"Sebelumnya, saya ucapkan terima kasih atas konfirmasinya, pak Budi. Untuk proses/ tindak lanjut Laporan Polisi a/n Ahmad Yani, saat ini dalam tahap penyelidikan (ada beberapa saksi yang belum diperiksa, dan berdasarkan keterangan penyidik pembantu bahwa saksi- saksi belum bisa dihubungi untuk diambil keterangannya. Setelah nanti keterangan saksi diambil, maka akan kami laksanakan gelar perkara, apakah sudah cukup alat buktinya, dan apabila sudah cukup alat buktinya, maka akan kami tingkatkan ke tahap peyidikan. Apabila memang bapak bisa berkomunkasi dengan pelapor, agar bisa menghadirkan saksi untuk melengkapi alat bukti yang dimaksud, terimakasih, " ujarnya.
Tapi, 3 alat bukti kan sudah dipegang, itu sudah lebih dari cukup, yaitu :
(1) kondisi korban yang luka- luka, itu kan sudah cukup menjelaskan bagaimana korban sudah dianiaya
(2) surat visum et revertum yang dipegang korban, dan
(3) keterangan korban sendiri.
"OK, komandan.. walaupun begitu, terima kasih atas keterangan dan kerjasamanya yang baik," ujar wartawan.
"Sama- sama, pak Budi. Sekali lagi terima kasih pak budi atas masukannya.
Nanti akan kami gelarkan dalam hal tindak lanjutnya, terima kasih, " jawab Kapolsek. (BD)