Pantai Labu, metrokampung.com
Diduga melakukan penyerobotan lahan tanah, pengelola Pantai Remis yang terletak di Desa Rugemuk Kecamatan Pantai Labu dilaporkan Ke Polresta Deli Serdang, Selasa (30/9/2025).
Dugaan penyerobotan lahan milik pelapor Parman Ngasip yang telah bersertifikat tersebut.
Berdasarkan Informasi yang diperoleh media ini, Parman Ngasip pemilik lahan yang diatasnya dibuat Pantai Remis ini resmi melaporkan Pengelolanya berinisial KS dan kawan-kawan (DKK) nya.
Mereka diduga kuat melakukan tindak pidana menyerobot lahan sebagaimana amanat UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Terinci maksud dalam pasal 385 yang terjadi di dusun IV RT-RW Titik Koordinat 332244566 Rugemuk Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang.
Dalam Laporan Parman, uraian kejadian diketahui pada awal September 2025, ketika pihaknya yang telah memiliki izin PBG Pagar dan akan membangunnya dihalang-halangi oleh KS DKK.
Bahkan KS DKK mempropokasi warga lain untuk turut menghalangi proses pembangunan pagar yang telah miliki izin resmi dari pemerintah Deli Serdang.
Kronologi diketahuinya bermula pelapor berikut saksi mendatangi lokasi untuk membangun pagar.
Kemudian dia mengaku menemukan jika lahan tanah miliknya sudah di kuasai oleh KS DKK, dengan cara mengelola menjadi tempat wisata yang dinamai Pantai Remis, kegiatan illegal menjual tiket masuk kepada pengunjung pun disebut-sebut warga pengunjung telah lama berlangsung, pra-kiraan telah berjalan sekitar tiga (3) tahun yang lalu.
"Saya punya legalitas kepemilikan lahan tanah tersebut, jadi tudingan saya mafia tanah oleh KS DKK itu adalah fitnah yang keji, saya sudah lapor dan menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada Polisi," kata Parman Ngasip.
Terpisah, Kapolresta Deli Serdang saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya telah melaporkan kasus penyerobotan lahan tanah milik pelapor oleh KS DKK.
"Benar, korban telah membuat Laporan, saat ini sedang dalam proses penyelidikan dan memanggil saksi-saksi untuk diminta keterangan oleh penyidik," kata Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Reskrim, Kompol Rizqi Akbar.(rel/tim)