Jakarta-metrokampung.com
Direktur Utama PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) Letjen (Purn) Eko Wiratmoko menegaskan bahwa PT Position telah melakukan pencurian tambang nikel di atas lahan milik PT WKM. Pernyataan keras itu disampaikan Eko usai menghadiri sidang kedelapan perkara patok lahan antara PT Position dan PT WKM di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).
“Ya, PT Position nyolong nikel di tempat saya. Kemudian hutan juga dirusak, dirambah tanpa izin kehutanan,” ujar Eko kepada awak media usai persidangan.
Eko yang hadir sebagai saksi dalam perkara tersebut mengungkapkan bahwa tindak pidana pencurian tambang ini sudah dilaporkan ke Polda Maluku Utara (Malut). Menurutnya, kepolisian bahkan sudah memastikan adanya unsur pidana dalam aktivitas tambang PT Position.
“Video PT Position nyolong barang tambang di wilayah IUP saya, saya sudah serahkan kepada penyidik,” tegasnya.
Bukti Pencurian dan Pengrusakan Hutan
Selain rekaman video, PT WKM juga telah menyerahkan bukti-bukti tambahan kepada penyidik, termasuk peta citra satelit dari Departemen Kehutanan yang menunjukkan lokasi aktivitas penambangan ilegal (illegal mining) yang dilakukan PT Position di atas lahan milik PT WKM.
Namun, menurut Eko, laporan dugaan tindak pidana tersebut tidak pernah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Ia menyesalkan langkah Bareskrim Polri yang justru menggunakan pendekatan perdata dalam menangani peristiwa tersebut.
“Ya orang nyolong nikel di tempat saya, masa itu perdata,” ujar Eko dengan nada kecewa.
Eko menilai, sikap aparat penegak hukum yang tidak menindak tegas praktik pencurian tambang itu dapat melemahkan penegakan hukum di sektor pertambangan nasional, terutama dalam hal perlindungan terhadap pemegang izin resmi (IUP).
PT WKM Tegaskan Kepemilikan Sah
Sementara itu, Direktur Operasional PT WKM Lee Kah Hin yang juga hadir sebagai saksi, menegaskan bahwa perusahaannya memiliki izin resmi dan selalu memenuhi kewajiban kepada negara atas kepemilikan lahan di lokasi sengketa tersebut.
“Kami bayar tiap tahun ke negara. Land rent dan PBB. Cuma PT WKM yang memiliki IUP di situ,” jelas Lee.
Ia menegaskan, dengan adanya kewajiban pajak dan izin resmi yang terus dipenuhi, tidak sepantasnya ada pihak lain yang mengaku memiliki lahan tersebut, apalagi melakukan aktivitas tambang tanpa izin.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan perampasan lahan dan pencurian sumber daya alam di kawasan hutan Maluku Utara, yang juga disebut merugikan negara hingga triliunan rupiah.(rel/mk)