DPRD Medan Beri Tenggat 2 Minggu Bagi Pengembang City View Urus Perizinan

Editor: metrokampung.com
‎Komisi IV DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait perizinan Perumahan City View di Medan Polonia. (ft/ist)

‎Medan, Metrokampung.com
‎Komisi IV DPRD Medan memberikan kesempatan tenggat waktu 2 minggu kepada pihak pengembang City View di Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Medan Polonia untuk memperbaiki dan melengkapi seluruh perizinan dan penyelesaian dampak beronjong bagi warga sekitar. 

‎Bila waktu 2 minggu tidak ada penyelesaian atau niat baik. Komisi IV DPRD Medan akan merekomendasikan agar Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan dan Kepolisian melakukan pengusutan berbagai dugaan penyimpangan dan kelalaian pihak City View yang berdampak kerugian warga serta dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan.

‎"Ini pihak pengembang terkesan "bandal" tidak menghiraukan keresahan dan kerugian warga akibat dampak bangunannya serta tidak mengindahkan kelengkapan kepemilikan berbagai izin pendirian banguan perumahan dan apartemen," sebut Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang komisi IV gedung dewan, Selasa (23/9/2025)

‎Paul menambahkan, pihak pengembang terkesan tidak peduli dengan aturan yang berlaku. Karena, sejumlah izin AMDAL, SLF dan PBG diduga ditak dilengkapi. 

‎"Bahkan berbagai pelanggaran seperti pendirian bronjong di pinggiran sungai Deli dilakukan tanpa rekomendasi pihak Badan Wilayah Sungai Sumatera (BWSS)," sebut Paul. 

‎Dia menegaskan, pihak pengembang sudah selayaknya diberikan sanksi tegas. Sebab setelah mendengar paparan beberapa OPD terkait dari Pemko Medan yang hadir saat rapat, semuanya membeberkan kesalahan yang dilakukan pihak City View. 

‎Untuk itu kata Paul, pihak pengembang yang melakukan kelalaian selama ini supaya segera mengurus kelengkapan perizinan serta merespon keluhan warga yang terkena dampak banjir akibat pendirian beronjong sebelah sisi sungai.

‎Pendapat yang kritis juga disampaikan anggota Komisi IV, Lailatul Badri yang mempertanyakan kelengkapan izin Sertifikat Layak Fungsi (SLF) bangunan apartemen. 

‎Menurut Lela sapaan akrab Lailatul Badri, karena bangunan apartemen belum memiliki izin SLF maka sebaiknya operasional apartemen dihentikan.  

‎"Pastikan dulu apartemen memiliki izin SLF. Jika belum ada supaya operasional dihentikan sesuai aturan yang berlaku," papar Lela. 

‎Hadir saat RDP, Lurah Sukadamai, Sekcam Medan Maimun Eva Simamora, pihak Dinas Perkimcikataru Affan, Dinas Perizinan, Dinas Perhubungan Rianto, pihak BWSS dan sejumlah warga. (Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini