Pantai Labu, Metrokampung.com
Dalam rangka mengimplementasikan Asta Protas Kementerian Agama untuk Meningkatkan Kerukunan dan Cinta Kemanusiaan dan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 137 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan Kampung Moderasi Beragama, serta mensukseskan program Kementerian Agama untuk menciptakan 1.000 Kampung Moderasi Beragama (KMB), KUA Kecamatan Pantai Labu bekerjasama dengan Pemerintah Kecamatan Pantai Labu dan Pemerintah Desa Denai Kuala serta unsur Forkopimcam Pantai Labu ikut berpartisipasi membentuk dan melaksanakan Launching KMB pada hari Kamis (02/10/2025) di Aula Kantor Desa Denai Kuala.
Kepala Desa Denai Kuala yang diwakili oleh Agus, Amd. Kom selaku Kasi Pelayanan Kesejahteraan Desa Denai Kuala dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada KUA Pantai Labu dan Pemerintah Kecamatan Pantai Labu yang telah menetapkan serta launching Desa Denai Kuala sebagai KMB di Kecamatan Pantai Labu. Beliau berharap setelah kegiatan ini masyarakat Desa Denai Kuala dapat bersinergi dalam harmoni untuk meningkatkan Kerukunan antar umat beragama dalam bermasyarakat, sebagai bukti implementasi KMB di Desa Denai Kuala.
Selanjutnya Camat Pantai Labu Ahmad Turmuji S.STP dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Camat Azizur Rahman, S.STP, M.Si dalam sambutannya mengatakan dengan ditetapkannya Desa Denai Kuala sebagai KMB dapat mewujudkan kerukunan dan menciptakan kehidupan yang rukun, harmonis, dan toleran antar umat beragama di tengah masyarakat, menolak dan mencegah perpecahan atau konflik yang mungkin timbul akibat perbedaan agama, membangun kesadaran moderat bagi masyarakat agar memiliki cara pandang, sikap, dan praktik beragama yang moderat, memperkuat dan menjaga keutuhan NKRI di tengah keragaman, serta mengubah narasi moderasi beragama menjadi praktik nyata dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat.
Dalam arahannya Amru Hasibuan selaku Kepala KUA Pantai Labu menjelaskan bahwa Kampung Moderasi Beragama (KMB) adalah program dari Kementerian Agama RI untuk menanamkan dan mempraktikkan nilai-nilai moderasi beragama di tingkat masyarakat, seperti hidup rukun, toleransi, dan saling menghormati antar umat beragama dalam lingkungan yang beragam.
Program ini merupakan inisiatif dari Kementerian Agama RI, khususnya Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Selanjutnya Amru menambahkan dasar hukum pelaksanaan program KMB ini adalah Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Moderasi Beragama dan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 137 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan Kampung Moderasi Beragama.
Selanjutnya Amru menambahkan dasar hukum pelaksanaan program KMB ini adalah Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Moderasi Beragama dan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 137 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan Kampung Moderasi Beragama.
Program KMB sendiri merupakan inisiatif dari Kementerian Agama yang diluncurkan sejak tahun 2023. Program ini melibatkan masyarakat secara aktif untuk mewujudkan lingkungan yang damai, harmonis, dan inklusif, serta dapat memperkuat aspek ekonomi dan produktivitas warga desa melalui kegiatan bersama lintas agama.
Diakhir arahannya Amru berharap kepada Pemerintah, tokoh Lintas Agama dan masyarakat Desa Denai Kuala dapat bersinergi dalam menjaga dan merawat serta menjalankan kerukunan dan toleransi dalam kehidupan sehari-hari sebagai bukti implementasi KMB di Desa Denai Kuala ini. Semoga dengan ditetapkannya Desa Denai Kuala sebagai KMB dapat bermanfaat dan berdampak bagi masyarakat luas, khususnya di Kecamatan Pantai Labu. Sehingga Desa Denai Kuala menjadi contoh bagi Desa yang lain dalam menjalankan Asta Protas Kementerian Agama dalam upaya untuk Meningkatkan Kerukunan dan Cinta Kemanusiaan.(Rel/MK)