RPJMD Pemko Medan 2025-2029, Eko Afrianta Sitepu: Realisasikan Pembangunan Terminal dan Fly Over

Editor: metrokampung.com
Anggota DPRD Medan Eko Afrianta Sitepu. (ft/ist)

Medan, Metrokampung.com
‎Seiring persetujuan Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan dalam penetapan Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan 2025 – 2029.

‎Fraksi ini memberikan sejumlah saran penting yang patut dilaksanakan Pemko Medan lima tahun ke depan. Sebelum, persetujuan dan penandatanganan pengesahan Perda dilakukan oleh Ketua DPRD Medan Drs Wong Cun Sen dan Wakil Ketua Rajudin Sagala, Zulkarnaen dan Hadi Suhendra bersama Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melalui rapat paripurna di gedung DPRD Medan, Senin, 4 Agustus 2025.

‎Sembilan (9) Fraksi di DPRD Medan terlebih dahulu menyampaikan pendapat Fraksi masing masing. Salah satu Fraksi yakni Hanura - PKB memberikan masukan dan saran dalam pelaksanaaan Perda RPJMD Pemko Medan 2025-2029.

‎Saran dan masukan tersebut seperti yang disampaikan Bendahara Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan Eko Afrianta Sitepu terkait rencana pemanfaatan lahan persis di depan Pasar Induk Laucih peruntukan Terminal supaya direalisasikan. 

‎"Sejak tahun lalu sudah dilakukan penimbunan, saat ini terbengkalai. Kita harapkan pengerjaan dilanjutkan hingga terealisasi peruntukan Terminal. Pemko Medan supaya mengusulkan kembali ke Kementrian Perhubungan untuk terminal tipe A," sebut Eko Aprianta asal politisi Hanura itu.

‎Selain itu kata Eko, Fraksi nya juga mengusulkan di RPJMD Pemko Medan 2025-2029 pembangunan Fly Over di Jl Jamin Ginting Simpang Selayang -Jl Setia Budi- Sp Pasar Induk Laucih dapat terlaksana. Sehingga kemacetan di simpang tersebut dapat terurai yang saat ini sangat padat dikeluhkan pengguna jalan dan warga sekitar.

‎Bukan itu saja, kritik dan sorotan lain juga disampaikan Eko Afrianta terkait beberapa isu strategis yakni pembangunan infrastruktur, peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas SDM, Peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas infrastruktur, peningkatan ketentraman dan ketertiban umum, peningkatan pertumbuhan ekonomi inklusif, serta perwujudan kota wisata yang berbudaya. 

‎Terkait hal diatas, Eko mempertanyakan langkah strategis yang akan dilakukan Pemko Medan. Karena RPJMD merupakan penjabaran visi, misi dan program Kepala Daerah.

‎Maka itu sebut Eko, RPJMD berfungsi sebagai pedoman bagi perangkat daerah untuk menyusun kebijakan strategis, menyusun RKPD dan menjadi acuan dasar bagi pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD, disamping itu membuka akses bagi masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan.

‎Ditambahkan Eko Afrianta, pihaknya minta agar RPJMD menjadi keharusan memenuhi beberapa kriteria dan mengacu pada azas prioritas. Kriteria dimaksud di antaranya, pola pembangunan ke depan harus memperhatikan kelestarian lingkungan, sosial budaya dan serta karakteristik masyarakat Kota Medan.

‎"Kami berpendapat agar perencanaan pembangunan dapat lebih sinkron dengan kebutuhan masyarakat dan aspirasi yang disampaikan oleh DPRD Medan, agar memperhatikan penyerapan anggaran belanja daerah yang sesuai dengan target perencanaan. Sebab hal itu merupakan salah satu instrumen untuk memacu pergerakan kelesuan ekonomi yang akhir akhir ini terjadi," ungkapnya.

‎Untuk itu tambah Eko, Pemko Medan diharapkan mendesain pembangunan Kota Nedan yang lebih merata agar dapat menyerap tenaga kerja yang banyak, terutama di sektor UMKM. 

‎"Kiranya dapat menampilkan produk-produk UMKM yang dikelola secara profesional yang mampu meningkatkan daya saing produk dan memperluas pangsa pasar.  Untuk hal tersebut kami minta untuk merevisi semua Perda/Perwal yang menghambat UMKM," paparnya. 

‎Diakhir pendapatnya, Eko Afrianta menyoroti terkait sarana persampahan dan penataan distribusi persampahan Kota Medan. Fraksinya menyoroti  kebijakan retribusi, jumlah Wajib Retribusi Dampah (WRS) yang tinggi merupakan potensi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan catatan bahwa basis data WRS terus diperbarui dan diperluas. (Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini