Medan, Metrokampung.com
Lembaga Republik Corruption Watch (RCW) melaporkan dugaan korupsi program Listrik Desa di Huta III Silau Bosar, Nagori Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Laporan itu disampaikan setelah RCW menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam pemasangan jaringan listrik di kawasan tersebut.
“Kita berharap penyidik mampu mengungkap kasus dugaan korupsi di PLN ini,” ujar Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo, di Medan, Jumat (21/11/2025).
RCW menyebut dugaan penyimpangan berawal dari pemasangan Listrik Desa yang berada di area kebun sawit milik CV Anugerah Jaya. Lokasi itu dinilai tidak sesuai peruntukan karena bukan kawasan permukiman rumah tangga sasaran (RTS) kurang mampu.
Penilaian itu disampaikan setelah organisasi tersebut mengirim surat permintaan klarifikasi kepada Kepala Kanwil PT PLN Sumatera Utara, UID, pada 20 Oktober 2025. Namun tidak memperoleh tanggapan.
Kejanggalan juga disampaikan mantan Pangulu Bosar Nauli periode 2016–2022, Suriaten AMK, bersama Sekretaris Desa, Tukiman. Keduanya menegaskan tidak pernah mengajukan proposal program Listrik Desa kepada PLN.
Mereka hanya pernah meminta pemasangan listrik untuk pondok anggota kerja sebanyak 10 KK pada 31 Januari 2022 dan menyatakan permohonan itu bersifat umum, bukan Lisdes.
Sunaryo menambahkan ,sejumlah temuan lain, antara lain penggunaan tiang listrik yang tidak sesuai spesifikasi. Tiang yang seharusnya berbahan beton diganti dengan besi bulat.
Beberapa titik juga berdiri di atas lahan pribadi milik keluarga Hutabarat dan Herlina Sirait. Dengan kesepakatan ganti rugi masing-masing Rp30 juta dan Rp35 juta, yang informasinya diduga belum dilunasi.
Warga pun memerotes pemasangan tiang yang tidak mengikuti kesepakatan awal. Jarak tiang dipasang 10–15 meter dari batas lahan, bukan tiga meter sebagaimana dibicarakan sebelumnya.
Pemasangan juga dilakukan di lahan pribadi, bukan di tanah negara sebagaimana pola umum proyek Listrik Desa. RCW mencatat dugaan aliran dana lebih dari Rp1 miliar dari CV Anugerah Jaya untuk pemasangan jaringan listrik dari titik sambung menuju rumah karyawan dan veron lahan sawit.
Temuan itu memperkuat kecurigaan bahwa proyek tersebut diarahkan untuk kepentingan perusahaan. Menurut Sunaryo, program Listrik Desa semestinya diberikan secara cuma-cuma kepada RTS kurang mampu.
Mekanisme resminya harus melalui verifikasi data TNP2K, survei kelayakan lapangan, hingga sosialisasi kepada calon penerima manfaat. Ia menegaskan seharusnya program ini tidak boleh dipungut biaya dalam bentuk apa pun.(Ra/mk)

