Simalungun, metrokampung.com
Aktivitas penebangan pohon mahoni di sepanjang Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, menuai sorotan publik.
Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Hukum dan Lingkungan (DPN BAKUMKU) menemukan sejumlah fakta lapangan yang perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum guna memastikan kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sorotan tersebut menguat setelah DPN BAKUMKU melayangkan laporan pengaduan resmi kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), menyusul adanya dugaan kejanggalan dan perbedaan informasi terkait kewenangan serta proses penebangan pohon mahoni di ruas jalan provinsi sepanjang Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
DPN BAKUMKU menilai perlu adanya langkah terukur dari pihak kepolisian untuk menelusuri seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari proses perizinan, koordinasi lintas instansi, hingga kelengkapan administrasi penebangan. Penelusuran tersebut juga mencakup pengangkutan kayu hasil penebangan, mekanisme penyimpanan batang pohon mahoni, serta pemenuhan kewajiban penggantian atau rehabilitasi lingkungan (reboisasi).
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara melalui surat resmi tertanggal 6 November 2025 menjelaskan bahwa pengelolaan pohon di badan jalan provinsi merupakan kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi atau Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN). Penjelasan tersebut menjadi dasar awal bagi BAKUMKU untuk mendorong klarifikasi menyeluruh atas aktivitas penebangan yang terjadi di lapangan.
Ketua Umum DPN BAKUMKU, Dapot Hasiholan Purba, S.H., menegaskan bahwa laporan pengaduan yang disampaikan tidak dimaksudkan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai upaya memastikan seluruh proses penebangan dilakukan secara sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mendorong dilakukan penelusuran menyeluruh, mulai dari dasar legalitas dokumen permohonan penebangan, hasil kajian teknis, status aset pohon di pinggir jalan, hingga dokumen pengangkutan kayu. Seluruh proses harus terang dan terbuka, mengingat berdasarkan fakta di lapangan, hasil akhir penebangan berupa batang pohon mahoni diketahui dikelola dan diambil oleh pihak ketiga sebagai pengganti biaya penebangan,” ujarnya.
BAKUMKU juga mencermati adanya surat dari Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, tertanggal 29 September 2025, terkait permohonan penebangan pohon. Dalam surat tersebut, keberadaan pohon mahoni di lokasi dimaksud dikaitkan dengan potensi risiko keselamatan pengguna jalan.
Kemudian yang menjadi dasar dilakukannya penebangan pohon berdasarkan adanya tindakan sejumlah rapat koordinasi dengan bukti undangan dari Kecamatan Siantar dan yang hadir dalam rapat tersebut sebanyak 15 instansi diantaranya UPTD PUPR Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara, UPT KPH Wil II Pematangsiantar, Anggota DPRD Kabupaten Simalungun (TKS), BPBD kabupaten simalungun, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun, Camat Siantar Kabupaten Simalungun, Polsek Bangun Kabupaten Simalungun, Ramil 08 Model, Kepala Desa Sejahtera, Pantoan Maju, Pematang Simalungun, Siantar Estate, Lestari Indah, Dolok Hataran, Dolok Marlawan Kabupaten Simalungun.
Meski demikian, DPN BAKUMKU menekankan bahwa aspek prosedur penebangan pohon tetap harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap prosedur hukum, kewenangan, serta kelengkapan administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai tindak lanjut, pada 9 Desember 2025, BAKUMKU kembali menyerahkan dokumen pendukung tambahan kepada Kapolda Sumatera Utara melalui Sekretariat Umum Polda Sumut dan diketahui telah disposisi pada Unit IV Tipiter Dirkrimsus Polda Sumut (B/19.156/XII/2025) guna memperkuat proses verifikasi dan pendalaman laporan pengaduan.
BAKUMKU berharap Polda Sumatera Utara dapat menyampaikan perkembangan penanganan laporan pengaduan tersebut secara tertulis kepada BAKUMKU. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, BAKUMKU mendorong agar dibentuk tim khusus sesuai kewenangan untuk menindaklanjutinya secara profesional dan objektif.
Sejalan dengan capaian Kepolisian Republik Indonesia yang meraih predikat “Informatif” dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2025, BAKUMKU berharap komitmen keterbukaan dan akuntabilitas tersebut juga tercermin dalam penanganan laporan di tingkat Polda Sumatera Utara.
“Kepastian hukum dan perlindungan lingkungan harus berjalan seiring, terlebih mengingat beberapa waktu terakhir terjadi musibah banjir bandang yang berdampak pada masyarakat di sejumlah wilayah Sumatera Utara,” tambahnya.
Dampak Lingkungan Penebangan Pohon Mahoni
DPN BAKUMKU turut mengingatkan bahwa penebangan pohon mahoni memiliki dampak ekologis yang tidak dapat diabaikan. Satu pohon mahoni dewasa berperan menyerap karbon dioksida (CO₂) dan menghasilkan oksigen. Penebangan secara kumulatif berpotensi menurunkan kualitas udara perkotaan.
Selain itu, hilangnya pohon peneduh dapat meningkatkan suhu mikro lingkungan (urban heat island), sementara berkurangnya daya serap air dan stabilitas tanah akibat penebangan berisiko memicu genangan, erosi, serta kerusakan bahu jalan apabila tidak disertai penanganan teknis yang memadai.
Pohon juga memiliki fungsi ekologis pendukung sebagai habitat mikro bagi burung dan serangga, sekaligus penyaring debu dan polutan kendaraan bermotor. Penebangan satu batang pohon berarti hilangnya satu unit fungsi ekologis yang penting bagi keseimbangan lingkungan.
“Karena itu, setiap kebijakan penebangan pohon harus dipastikan tidak hanya legal secara administratif, tetapi juga bertanggung jawab secara ekologis,” tutup Ketua Umum DPN BAKUMKU.(rel/tim)
