![]() |
| Bangunan Kejatisu Rp 96 Miliar lebih yang bersumber dari dana APBD Sumut Tahun 2025.(ft/Vera) |
Medan, Metrokampung.com
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara menganggarkan dana senilai Rp96,3 miliar (Rp96.349.513.000) melalui APBD Sumut Tahun 2025 untuk pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Proyek ini dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut dan sempat disorot karena besaran nilainya.
Pembangunan gedung ini ditujukan sebagai hibah dari Pemprov Sumut kepada Kejatisu.
Berikut rincian terkait anggaran pembangunan Gedung Kejatisu:
Total Pagu Anggaran Rp96.349.513.000. Sumber Dana APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025. Instansi Pengelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut dengan
Kode RUP 57051462 (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan LKPP).
Pemenang tender PT Permata Anugerah Yalapersada (PT.PAY) yang beralamat di Jalan Gayungsari Barat, Surabaya, Jawa Timur, dengan harga penawaran Rp 95.726.184.456. Status Proyek ini menjadi perhatian, termasuk penyelidikan terkait dugaan persekongkolan tender oleh KPPU Medan .
Seperti diketahui, Tender jadwal pemilihan penyedia pada pekerjaan tersebut dimulai dari bulan Januari 2025 hingga Maret 2025 dan jadwal penandatanganan kontrak mulai Mei 2025 sampai November 2025 dengan pagu Rp 96 Miliar (Rp 96.349.513.000) total pagu yang terlihat di SiRUP LKPP Sumut.
Proyek bernilai besar yang dibiayai uang negara itu telah berakhir sejak 21 Desember 2025. Namun ironisnya proyek telah dibayar hingga 95 persen.Informasi yang dihimpun menyebutkan, proyek tersebut memang sempat memperoleh adendum kontrak hingga 30 Desember 2025. Namun fakta di lapangan menunjukkan hingga akhir Januari 2026, pekerjaan fisik belum juga rampung sepenuhnya.
Pantauan dilapangan, kondisi bangunan yang sudah dibayarkan 95 persen ini menimbulkan pertanyaan. Hal itu diungkapkan Ketua LSM Suara Proletar, Ridwanto Simanjuntak, Selasa (3/2/2026).
Ridwanto mengatakan bahwa kondisi gedung belum layak untuk di gunakan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ditambah lagi adanya informasi, bahwa di tahun 2023, PT PAY pernah memenangkan tender yang sumber dananya nya dari APBN untuk pekerjaan konstruksi di Yogyakarta dengan pagu ratusan miliar rupiah yang diduga bermasalah dan putus kontrak. Dan diduga PT PAY masuk dalam daftar hitam.
Ridwanto mengatakan dana APBD Tahun 2025 itu harus tutup buku di bulan Desember di tahun yang sama. Apabila masih ada pekerjaan ataupun kebijakan yang belum selesai hingga akhir bulan Desember, ini merupakan suatu temuan dan rekanannya itu harus kena finalty.
"Pertanyaannya adalah apa penyebab bangunan tersebut tidak selesai pada tahun 2025. Apabila anggaran ini hanya 1 tahun maka anggaran ini harus selesai. Tapi kenapa ini belum selesai,"tanyanya.
Tambahnya, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara harus terbuka sebagai penegak hukum. Apa yang menyebabkan gedung ini belum selesai sampai saat ini. Apakah rekanan itu sudah dikenakan sanksi. Apakah di kenakan denda karena keterlambatan. Hal inilah yang harus dijelaskan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kepada masyarakat.
"Dalam hal ini mereka harus ngomong. Kalau memang Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mau memberantas korupsi di Negara ini maka Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara harus transparan,"tegasnya.
Proyek yang kini menuai polemik itu berada di lingkungan institusi penegak hukum. Publik pun mempertanyakan konsistensi Kejati Sumut dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap proyek pembangunan di internal lembaganya sendiri.
Ridwanto meminta dan mendesak agar Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga aparat penegak hukum lainnya segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut untuk menghindari prasangka buruk publik dan menjaga marwah institusi kejaksaan.
Saat dikonfirmasi, Selasa (3/2/2026) kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, belum menjawab. (Ra/mk)


