MEDAN, metrokampung.com
Seorang warga Jalan Cemara, Kecamatan Medan Timur, Medan, Dessie Samridha mengalami nasib buruk. Pasalnya, mobil berjenis Toyota Innova Reborn miliknya digelapkan oleh Ade Ziaul Fitra, warga Jalan Amaliun, Medan.
Parahnya, setelah melewati proses persidangan, hakim memutuskan surat-surat mobil berupa BPKB tidak kembali kepadanya selaku pemilik sah. Teranyar, mobil Innova reborn miliknya malah ditarik secara paksa oleh mata elang (matel) yang mengaku utusan pihak perusahaan pembiayaan PT. Moladin.
Awal mula kejadian adalah saat pelaku bernama Ade Ziaul Fitra menawarkan bisa membantu klaim asuransi gratis terhadap 1 unit mobil Innova reborn milik Dessie Samridha, lantas Ade Ziaul Fitra meminta mobil dan dokumen (BPKB) sebagai syarat pengajuan klaim asuransi tersebut.
Namun, tanpa sepengetahuan dan seizin dari Dessie Samridha BPKB mobil tersebut di gadaikan oleh Ade Ziaul Fitra ke PT. Moladin (perusahaan pembiayaan) dan AZF menerima uang dari PT. Moladin sebesar 242 juta.
Ade Ziaul Fitra ditahan oleh pihak kepolisian atas perkara tersebut dan mobil milik Dessie Samridha disita sebagai barang bukti berikut BPKB yang ada di kantor PT. Moladin juga disita dan dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian. Selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan untuk disidangkan.
Proses persidangan berjalan dan Dessi Samridha mengikuti prosesnya. Malang, Putusan Pengadilan menetapkan BPKB miliknya dikembalikan ke PT. Moladin, sedangkan hanya 1 unit mobil Innova Reborn miliknya yang dikembalikan kepadanya.
Padahal ia mengaku, tidak pernah berurusan apapun dengan perusahaan leasing tersebut dan fakta persidangan jelas bahwa Ade Ziaul Fitra yang menerima uang dari PT. Moladin dengan menggadaikan BPKB milik Dessie Samridha secara diam - diam.
Putusan ini dinilai janggal dan sarat kepentingan, Dessie Samridha berupaya memperjuangkan apa yang menjadi haknya, dengan beberapa kali menanyakan kepada Jaksa yang menangani perkara yakni Sofyan Agung Maulana.
"Dengan enteng jaksa menerangkan jika BPKB tersebut wajar dikembalikan kepada leasing karena leasing ada kerugian dan BPKB juga awalnya disita dari leasing maka harus dikembalikan kepada leasing. Logika sesat, apakah masih ada keadilan di negeri ini," kata Dessie.
Di dalam proses perjuangannya untuk mendapatkan kembali haknya, Dessie mendapat musibah lagi. Pihak mata elang / debt collector yang mengatasnamakan PT. Moladin malah merampas paksa mobil Innova Reborn miliknya.
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi saat mobil dibawa oleh suaminya untuk bekerja di daerah Siantar, padahal saat itu suaminya sudah menerangkan jika mereka tidak pernah ada urusan dengan leasing dan mobil tersebut sudah melewati proses persidangan.
Penjelasan itu tidak diindahkan oleh pihak debt collector yang berjumlah sekitar 15 orang. Belum lagi pengancaman dan intimidasi yang didapatkan korban.
Pihak debt collector langsung merampas mobil tersebut dari suami Dessie. Atas tersebut ia pun membuat Laporan Polisi di Polda Sumut dan berharap agar para pelaku kriminal tersebut dapat di proses hukum.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Febrianto, S.I.K., M.H beserta jajarnnya di minta untuk menindak tegas oknum-oknum yang mengatasnamakan debt collector tersebut karena tidak sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Dessie berharap, proses hukum bisa berjalan dengan seadil-adilnya. Apa lagi bilangnya, dalam hal ini dirinya tidak pernah berhubungan sama sekali dengan pihak leasing.(rel/smsi)
