Lapas Tanjungbalai Pastikan Penyediaan Makanan Layak dan Bantah Isu Negatif serta Dugaan Praktik Terlarang di Blok Hunian

Editor: metrokampung.com
LAYAK: Penyediaan bahan makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dilaksanakan secara layak, sesuai standar, dan melalui pengawasan ketat di Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan. (Foto: Dok/ Tim)

Tanjungbalai, metrokampung.com
Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan memastikan penyediaan bahan makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dilaksanakan secara layak, sesuai standar, dan melalui pengawasan ketat. 

Hal ini merupakan bagian dari komitmen Lapas dalam memenuhi hak dasar warga binaan sekaligus menjaga kualitas pelayanan pemasyarakatan yang humanis dan berintegritas.

Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan, Refin Tua Simanullang, Sabtu, (07/02/2026), menegaskan bahwa seluruh proses penyediaan makanan dilakukan sesuai prosedur, mulai dari penerimaan bahan baku, pengolahan, hingga pendistribusian kepada warga binaan.

“Kami memastikan penyediaan bahan makanan di Lapas Tanjungbalai berjalan dengan baik, layak, dan sesuai standar. Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami dalam memenuhi hak dasar warga binaan serta mendukung kesehatan dan proses pembinaan mereka,” tegas Refin.

Penyediaan makanan dilaksanakan dengan memperhatikan kelayakan gizi, kebersihan, dan kualitas bahan makanan. Setiap bahan yang diterima diperiksa terlebih dahulu untuk memastikan aman dan layak konsumsi. Tujuan utama dari penyediaan makanan yang layak ini adalah untuk menjaga kesehatan warga binaan, menunjang keberhasilan program pembinaan, serta menciptakan situasi lapas yang kondusif, aman, dan tertib.



Kalapas juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas dan kualitas pelayanan di dalam lapas.

“Kami tidak mentolerir segala bentuk penyimpangan dalam pelayanan, termasuk yang menyangkut kebutuhan dasar warga binaan. Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan seluruh pelayanan berjalan sesuai aturan,” ujarnya menegaskan.

Sehubungan dengan adanya pemberitaan negatif dan keluhan dari pihak keluarga WBP, termasuk dugaan praktik jual beli ayunan untuk tidur di dalam blok hunian serta isu pemberian makanan yang kurang layak, Lapas Kelas IIB Tanjungbalai memberikan klarifikasi tegas bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Lapas Kelas IIB Tanjungbalai menegaskan tidak pernah membenarkan, memfasilitasi, maupun melakukan praktik jual beli ayunan atau sarana tidur sejenis di dalam blok hunian. Ayunan merupakan barang yang dilarang karena berpotensi membahayakan keamanan dan ketertiban serta keselamatan warga binaan.

Dalam praktiknya, ayunan kerap dibuat secara tidak resmi oleh oknum WBP dengan memanfaatkan kain sarung. Sebagai langkah antisipasi, pihak lapas telah membatasi setiap WBP hanya diperbolehkan memiliki satu kain sarung, dengan tetap mempertimbangkan hak beribadah karena kain sarung digunakan untuk keperluan salat. Petugas juga secara rutin melaksanakan pengawasan, razia, dan penertiban untuk mencegah penyalahgunaan barang serta memastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga.

Kalapas Refin Tua Simanullang kembali menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap pengawasan dan tidak akan mentolerir praktik yang melanggar aturan.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada praktik jual beli ayunan maupun pemberian makanan yang tidak layak di Lapas Tanjungbalai. Kami berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kalapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan, Refin Tua Simanullang, menegaskan juga dari informasi yang menyebutkan batas bawaan makanan pengunjung hanya 1 kg adalah tidak benar. 

Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan internal yang berlaku, setiap pengunjung diperbolehkan membawa makanan maksimal 2,5 kg per warga binaan yang dikunjungi, dengan tetap melalui proses pemeriksaan ketat oleh petugas. 

Kebijakan ini diterapkan secara proporsional untuk tetap memberikan ruang bagi keluarga dalam memenuhi kebutuhan konsumsi tambahan warga binaan, sekaligus memastikan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas tetap terjaga.

“Pembatasan tersebut juga bertujuan untuk mencegah potensi penyelundupan barang terlarang serta menghindari penumpukan barang berlebihan di dalam kamar hunian yang dapat mengganggu stabilitas lingkungan pemasyarakatan," sanggahnya.

Sebagai penutup, Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik, memenuhi hak warga binaan secara layak, serta menjaga kepercayaan publik melalui pelaksanaan tugas yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.(RS/MK) 


Share:
Komentar


Berita Terkini