Baru Masuk Dua Bulan Tahun 2026, 9 Pengedar Narkoba Ditangkap dan 33,8 Kg Sabu Disita Polresta Deliserdang

Editor: metrokampung.com
Paparan kasus Narkoba selama dua bulan memasukki tahun 2026 disampaikan Kapolresta Deliserdang, Kombes Hendria Lesmana SIK, MSI didampingi Wakapolresta AKBP Juliani Prihartini SIK, Kasatres Narkoba Kompol DR Fery Kusnadi SH, MH, pada Kamis (26/2/2026) siang.

Deli Serdang, Metrokampung.com
Dalam 2 bulan masuk tahun 2026 terakhir Satres Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil menyita barang bukti sabu seberat 33,8 kg dengan 9 tersangka, dua diantaranya wanita. Demikian penjelasan Kapolresta Deli Serdang Kombes Hendria Lesmana SIK, MSI didampingi Wakapolresta AKBP Juliani Prihartini SIK, Kasatres Narkoba Kompol DR Fery Kusnadi SH, MH, pada Kamis (26/2/2026) siang.

Untuk kasus terbaru, lanjut Kapolresta Deli Serdang, Satres Narkoba berhasil membekuk pria berinisial PT. Penangkapan PT merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Pada Sabtu (21/2/2026) petugas mendapat kabar adanya pengiriman bakoba jenis sabu dari Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara menuju kawasan Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.

Lalu petugas membuntuti satu unit mobil Toyota Kijang Innova Reborn warna Hitam BK 1676 RW yang melintas lewat Jalan Tol dari Binjai menuju Lubuk Pakam. Saat mobil berada di kawasan Kecamatan Lubuk Pakam, petugas menghentikan mobil Toyota Kijang Innova Reborn BK 1676 RW. Dari dalam mobil petugas mengamankan pria berinisial PT dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah karung beras berwarna putih yang didalamnya terdapat satu plastik teh cina merk Chinese Pin Wei berisi sabu seberat 1.060 gram, satu plastik putih transparan di dalamnya terdapat satu plastik teh cina merk Chinese pin wei berisi 1.057 gram sabu.

Satu buah amplop putih didalamnya berisi tiga plastik klip transparan ukuran sedang berisi pil ekstasi motif tulisan LV berwarna pink dengan jumlah 300 butir dan satu amplop putih berisi dua plastik klip transparan ukuran sedang berisi pil ekstasi motif tulisan LV berwarna mix hijau dan pink dengan jumlah 200 butir yang ditemukan di bagasi belakang mobil. Selanjutnya PT dan barang bukti diangkut ke komando.

"Tersangka PT dijerat pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum. Pidana Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana barang bukti," sebut Kapolresta Deli Serdang.

Selain kasus itu, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang pada Minggu (22/2/2026) melakukan pengembangan terkait jaringan pengendali narkoba berinisial LI dan mencari keberadaannya ke Taman Wisata Zona Garden Binjai Selatan Kota Binjai serta lokasi hiburan malam Samudera Selatan di Binjai Selatan namun tidak ada.

Lalu petugas mendapat kabar jika LI sering berada dirumah seorang cewek berinisial Yn di Jalan Petani Nomor 8 Kelurahan Cengkeh Turi Kecamatan Blnja Utara Kota Binjai. Petugas bergerak kesana dan karena menjelang pagi petugas memanggil kepala lingkungan setempat dan mendatangi rumah Yn. Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan dirumah Yn untuk mencari keberadaan LI ditemukan satu butir pil ekstasi warna cokelat berlogo trisula dibalut kertas tisu diatas lemari hias di kamar Yn.

Tj (43) suami dari Yn yang berada dalam kamar mengakui pil ekstasi itu miliknya. Petugas kembali melanjutkan penggeledahan ke ruangan lain dan dari dalam gudang penyimpanan mesin jekpot ditemukan satu dompet warna hitam yang didalamnya terdapat satu kaleng rokok berbentuk kotak merk Sampoerna berisi 9 butir pil ekstasi warna cokelat berlogo trisula dibalut kertas tisu, satu paket plastik klip ukuran kecil narkotika jenis sabu seberat 0,42 gram, satu set alat hisap sabu berupa bong terpasang pipa kaca. "Tj saat diinterogasi petugas mengakui barang bukti itu miliknya dan selanjutnya diangkut ke komando," sebut Kapolresta Deli Serdang. (Bobby Purba)
Share:
Komentar


Berita Terkini