![]() |
| Perkara Buah Hati Br Ginting dengan Regina Br Sembiring diselesaikan dengan menerapkan Restoratif Justice (RJ).(ft/penkum) |
Medan, Metrokampung.com
Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH., M.Hum memutuskan untuk menerapkan Restoratif Justice (RJ) untuk penyelesaian perkara penganiayaan dari Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga.
Keputusan penerapan restoratif itu dilakukan oleh Kajati setelah mendengar dan menerima penjelasan penanganan perkara dari tim Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga, Senin (16/3/2026).
Diketahui, penganiayaan itu terjadi pada hari Kamis, 10 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB di perladangan Perembangen, Desa Munte, Kec. Munte, Kab. Karo, dimana korban Buah Hati Br Ginting sedang memanen jagung miliknya didatangani oleh tersangka Regina Br Sembiring. Tersangka (Regina) memukul kepala korban hingga terjatuh ke tanah dan menjambak rambut korban. Peristiwa itu terjadi karena tersangka juga merasa berhak dan mengaku sebagai pemilik ladang jagung itu. Akibat perbuatannya, tersangka melanggar pasal 466 ayat (1) UU R.I No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Alasan penerapan restoratif justice, tersangka dan korban memiliki hubungan kekerabatan, kemudian tersangka dengan sadar dan tanpa pengaruh pihak lain telah meminta maaf secara tulus, dan korban dengan ikhlas telah memaafkan tersangka.
Tokoh masyarakat melalui Pejabat Kecamatan dan Kepala desa meminta kepada Kejaksaan agar perkara tersebut dapat diselesaikan dengan kekeluargaan tanpa melalui Pemidanaan.
Kajati sumut didampingi Wakajatisu Abdullah Noer Denny, SH.,MH serta Aspidum Jurist Precisely, SH.,MH beserta jajaran menegaskan bahwa penerapan restorative justice sesuai peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 menjadi bukti bahwa hukum diterapkan bukan hanya untuk memenjarakan pelaku pidana melainkan bagaimana hukum itu dapat menjaga dan mempertahankan kearifan lokal untuk menghadirkan kedamaian demi keberlangsungan hubungan sosial yang baik sebagimana sebelumnya.
Terpisah, Kasi Penerangan Hukum Rizaldi menyampaikan bahwa perkara dari Cabang Kejaksaan Tigabinanga (Cabjari) tersebut setelah diteliti secara cermat, benar telah memenuhi syarat untuk penerapan restorative justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2025 serta saat ini telah diakomodir dalam KUHAP terbaru kita,.
"Hal ini dilakukan oleh Kejaksaan guna melaksanakan proses hukum yang berkeadilan dengan mengedepankan humanisme atau kemanusiaan, tutup Rizaldi.(Ra/mk)
