Ternyata Rp28 Miliar Uang Jemaat Gereja Diinvestasikan untuk ini...

Editor: metrokampung.com

Sumut, metrokampung.com
Polda Sumut mengungkap aliran dana dugaan penggelapan uang jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Labuhanbatu, Rp 28 Miliar yang dilakukan Andi Hakim Febriansyah, eks kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, cabang Rantauprapat, Sumatera Utara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko mengatakan, uang tersebut diduga diinvestasikan untuk membangun Sport Center Labuhanbatu.

Kemudian, uang diduga digunakan untuk membangun mini zoo Labuhanbatu, dan kafe di Kabupaten yang sama.

Pembangunan diduga melalui perusahaan atas nama istrinya, Camelia Rosa.

Selain itu, uang penggelapan diduga untuk membangun aset di daerah lain, salah satunya di Kota Medan.

"Penggunaannya yaitu salah satunya untuk investasi, baik di bidang Sport Center, Kafe, mini zoo, dan beberapa tempat yang dijadikan usaha oleh tersangka,"kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko, Senin (30/3/2026).

Mengenai penyitaan aset, Polda Sumut akan mengajukan izin penyitaan ke Pengadilan.

Yang pasti, aset-aset yang diduga dibeli menggunakan uang umat kristen sudah diketahui.

"Tentu, jadi nanti kami akan mengajukan surat permohonan izin dari pengadilan untuk melakukan penyitaan,"ungkapnya.

"Sementara belum. Tapi memang sudah kami ketahui. Tadi berdasarkan pengakuan dari tersangka ada beberapa aset yang akan nanti kami amankan nanti,"sambungnya. 

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menangkap Andi Hakim Febriansyah, mantan kepala eks kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, cabang Rantauprapat, Sumatera Utara.

Ia ditangkap bersama istrinya, Camelia Rosa, di bandara Internasional Kualanamu oleh personel Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumut, Senin (30/3/2026).


Sumber : int
Share:
Komentar


Berita Terkini