![]() |
| Wakil Bupati Batubara Syafrizal.SE.MAP saat sampaikan LKPJ kepada ketua DPRD M Safii. (Foto/humas) |
Batu Bara, Metrokampung.com
Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal.SE MAP menghadiri sekaligus menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Batubara tahun anggaran 2025 dalam rapat paripurna bertempat di ruangan rapat paripurna DPRD, Senin (30/03/2026).
Rapat paripurna tersebut di pimpin oleh ketua DPRD kabupaten Batu Bara M Safii dan di hadiri oleh unsur pimpinan serta anggota DPRD, jajaran pemerintah daerah dan tamu undangan lainnya.
Wakil Bupati Syafrizal menyampaikan secara langsung LKPJ Bupati Batu Bara sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah selama tahun anggaran 2025.
Penyampaian ini sekaligus menegaskan peran aktif wakil Bupati dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.
Wakil Bupati i Syafrizal menjelaskan bahwa LKPJ merupakan implementasi dari ketentuan undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, khususnya pasal 69 ayal (1) yang mewajibkan kepala daerah untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah. LKPJ serta ringkasan laporan kepada DPRD. Selain itu penyusunan LKPJ juga mengacu pada peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"LKPJ ini juga merupakan wujud implementasi fungsi kontrol atau chek and balance antara eksekutif dan legislatif terhadap berbagai kesepakatan yang telah di tetapkan bersama melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah," ujarnya.
Melalui penyampaian LKPJ ini di harapkan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD semakin kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pembangunan kabupaten Batu Bara yang optimal.(MK/RFS)
