Kelompok Tani Masyarakat Limaumanis Medan Sinembah Diteror OTK, PTPN1 Regional I Surati Petani

Editor: metrokampung.com
Forum Kelompok Tani Masyarakat Limaumanis Medan Sinembah diabadikan, Minggu (10/5/2026) di Desa Medan Sinembah, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.

DELISERDANG, metrokampung.com
Lahan warga di Jalan Pendidikan, Desa Limaumanis, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, menjadi incaran OTK. Bahkan masyarakat yang tergabung dalam Forum Kelompok Tani Masyarakat Limaumanis Medan Sinembah (FKTMLM) Kecamatan Tanjungmorawa mendapat teror dari orang tidak dikenal (OTK), beberapa hari lalu.


Selain teror dari OTK, ratusan petani resah, karena adanya surat edaran somasi pertama dari PTPN1 Regional 1 yang diduga dipalsukan OTK untuk menakut-nakuti masyarakat dilahan yang mereka kelola selama ini.


Lahan tersebut sudah bertahun tahun dikelola masyarakat untuk lahan ketahanan pangan. Kini mendapat kiriman surat somasi pertama dari PTPN1 REG1, untuk segera mengosongkan lahan tersebut.

Keresahan warga tersebut bertambah ketika ada campur tangan OTK, yang diduga ingin menyerobot lahan yang dikelola masyarakat selama ini. Dengan dalih penyelamatan aset negara.
Forum Kelompok Tani Masyarakat Limaumanis Medan Sinembah diabadikan, Minggu (10/5/2026) di Desa Medan Sinembah, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.

Banyak teror yang kami terima secara bertubu-tubi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp oleh OTK yang tidak dikenal rimbanya.


Demikian disampaikan Ketua Kelompok Tani Limaumanis Medan Sinembah, Umar Samosir yang didampingi Anto Latif dan pengurus lainnya kepada sejumlah wartawan, Minggu (10/5/2026). 


Menurut Umar Samosir, isi teror melalui pesan WhatsApp yang mereka terima, berbunyi: "ingat kami adalah organisasi besar yang telah terlatih, kami tidak hanya bergantung pada seseorang untuk menghadapi kelompok para penjarah tanah negara. Jika mau bukti nanti kita bertemu di lapangan. Saran, sayangi diri anda dan keluarga anda, dengan tidak melakukan langkah yang salah." Demikian sekilas isi pesan yang mereka terima dari OTK tersebut.


Sementara, pihak PTPN1 Regional 1, dalam surat somasi dengan nomor ROIG-RO/X/2026. 05.04-7, yang dikirim kepada kelompok tani, meminta kepada kepada masarakat tani yang mengelola lahan tersrbut, untuk segera mengosongkan lahan tersebut dalam kurun waktu tujuh (7) hari kedepan. Terhitung dari diterbitkannya surat somasi tersebut.


Apa bila tidak mengindahkan surat peringatan tersebut, maka pihak PTPN1 Regional 1 akan menempuh jalur hukum pidana maupun perdata.


Saat ditanya, Umar Samosir menyampaikan dihadapan ratusan anggota kelompok tani, "untuk tetap mempertahankan lahan yang mereka kelola, sampai ada keputusan resmi dan tetap oleh pemerintah pusat. Jangan takut, karena kita hanya bertani untuk kelangsungan pangan keluarga kita," kata Umar.


Menanggapi hal ini, Kepala Excekutiv Vice President (SEVP ASET) Operation Head PTPN 1 Regional 1, Ganda Wiatmaja, lewat pesan WhatsApp yang dihubungi wartawan menyebutkan, "kami melayangkan somasi kepada masarakat penggarap, yang puluhan tahun menguasai aset negara tanpa hak. Itu saja bang." (Sim/rel)
Share:
Komentar


Berita Terkini