Balige, metrokampung.com
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menegaskan pentingnya sosialisasi regulasi teknis kepada Masyarakat Hukum Adat (MHA) terkait pengelolaan hutan adat. Hal itu disampaikan Wakil Bupati Taput Dr. Denny Parlindungan Lumbantoruan, M.Eng saat menghadiri kunjungan kerja Tim Badan Legislatif DPR RI di Hotel Labersa, Balige, Kabupaten Toba, Sabtu (9/5).
Kunjungan kerja Baleg DPR RI yang diketuai Martin Manurung tersebut digelar sebagai tindak lanjut pembahasan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat. RUU ini dipandang sebagai langkah penting untuk menghadirkan keadilan, pengakuan, dan perlindungan bagi masyarakat adat di Indonesia, termasuk di kawasan Danau Toba.
Dalam forum itu, Wabup Denny menyoroti adanya kesenjangan pemahaman antara masyarakat dengan produk hukum yang sudah terbit.
"Ada keterbatasan antara pemahaman masyarakat dengan produk-produk hukum yang telah terbit, di mana masyarakat berpikir ketika sudah terbit SK, mereka menganggap semua bisa dikelola," ujar Denny.
Padahal, kata dia, yang dapat dilakukan MHA saat ini baru sebatas mengoptimalkan potensi hutan di luar kayu. Masih ada beberapa tahapan dan petunjuk teknis pelaksanaan yang perlu ditindaklanjuti.
"Butuh diadakan pertemuan lanjutan untuk membantu MHA ini agar memahami apa yang dapat dikelola dari hutan tersebut," tegasnya.
Lebih lanjut, Denny berharap RUU Masyarakat Adat nantinya juga mengatur secara rinci tentang lanjutan pengelolaan lahan, termasuk aspek lingkungan hidup.
"Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara siap mendukung perwujudan undang-undang terkait MHA ini," tutup Wabup.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Bappenas Febrian Alpyanto Ruddyard, Ephorus HKBP Pdt. Dr. Victor Tinambunan, MST, para kepala daerah se-kawasan Danau Toba, perangkat daerah terkait, tokoh agama, serta tokoh masyarakat.
Fokus RUU: Perlindungan dan Kejelasan Tata Kelola
Pembahasan RUU Masyarakat Adat menjadi krusial bagi wilayah Danau Toba yang memiliki banyak komunitas adat. Dengan adanya kejelasan regulasi dan sosialisasi yang masif, diharapkan tidak terjadi salah tafsir di tingkat tapak setelah SK MHA diterbitkan.
Laporan : Jufri Panjaitan
Editor : Simon Sinaga
