![]() |
| Kejati Sumut menghentikan penanganan perkara penganiayaan yang melibatkan tiga warga Balige, Kabupaten Toba, melalui mekanisme "restorative justice".(ft/penkum) |
Medan, Metrokampung.com
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penanganan perkara penganiayaan yang melibatkan tiga warga Balige, Kabupaten Toba, melalui mekanisme "restorative justice" (RJ) atau keadilan restoratif.
Langkah ini diambil demi memulihkan hubungan baik antar-warga yang sempat renggang akibat insiden tersebut.
Keputusan penghentian penuntutan ini diberikan langsung oleh Kajati Sumut Muhibuddin, didampingi Wakajati Eko Adhyaksono, Aspidum Suhendri, beserta jajaran pidana umum. Keputusan diambil setelah mendengarkan ekspose perkara yang dipaparkan secara daring oleh Kajari Toba Muslih dari ruang rapat lantai II Kejati Sumut, Senin (18/5/2026).
"Jaksa dalam penerapan restorative justice telah melihat dan melakukan penelitian terlebih dahulu. Perkara ini wajib memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020," kata Muhibuddin dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).
Muhibuddin menegaskan, penelitian mendalam ini dilakukan agar penerapan RJ benar-benar sejalan dengan semangat negara dalam menghadirkan keadilan yang humanis di tengah masyarakat.
Duduk Perkara Penganiayaan
Peristiwa penganiayaan ini bermula pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Dusun I, Desa Tambunan Sunge, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba. Saat itu, salah satu tersangka bernama Bona Parte Simangunsong baru saja selesai mengonsumsi minuman tradisional tuak.
Dalam kondisi mabuk, Bona Parte melakukan tindakan tidak pantas di depan rumah korban, Jefri Kriston Tambunan. Korban yang tidak terima langsung menegur hingga membuat tersangka emosi dan memukul korban.
Keributan tersebut memancing kedatangan dua tersangka lainnya yang masih kerabat Bona, yaitu Roiko Aratua Simangunsong dan Jonris Simangunsong. Karena dipicu rasa tersinggung, ketiganya akhirnya melakukan penganiayaan bersama-sama terhadap korban.
Akibat perbuatan tersebut, ketiga tersangka sempat dijerat dengan Pasal 466 Ayat (1) Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Alasan Penghentian Kasus
Ada sejumlah pertimbangan mendasar hingga akhirnya Kejati Sumut menyetujui penghentian kasus ini melalui jalur damai. Ketiga tersangka telah mengakui perbuatannya, menyatakan penyesalan mendalam, dan meminta maaf langsung kepada korban.
Bak gayung bersambut, korban juga telah dengan tulus memaafkan para tersangka. Selain itu, unsur masyarakat mulai dari tokoh adat, tokoh masyarakat, hingga perangkat desa setempat turut turun tangan. Mereka meminta kejaksaan mengambil tindakan humanis mengingat korban dan para tersangka merupakan tetangga satu kampung yang masih saling mengenal baik.
Dengan disetujuinya restorative justice ini, perkara tersebut resmi dihentikan dan hubungan bertetangga di antara mereka kini telah pulih kembali.(Ra/mk)
