Tuntutan JPU Belum Siap, Kuasa Hukum Protes Asas Peradilan Cepat Terhambat

Editor: metrokampung.com

Langkat, Metrokampung.com
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat terpaksa menunda persidangan terkait perkara dugaan pencurian kelapa sawit dengan terdakwa MHS alias AI, Rabu (13/5/2026). Penundaan ini dipicu oleh ketidaksiapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam membacakan materi tuntutan.
       
Meskipun agenda pembacaan tuntutan telah dijadwalkan sejak pekan lalu, tapi JPU menyatakan masih memerlukan waktu, yang mana hal itu langsung memicu reaksi keras dari pihak terdakwa.

Kritik Terhadap Efisiensi Peradilan
Kuasa hukum terdakwa, Mas Angga Wicaksana, S.H, melontarkan kekecewaannya usai persidangan. Dia menilai ketidaksiapan jaksa mencederai asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, terutama di tengah implementasi regulasi hukum terbaru.
       
"Kami sangat kecewa. Penundaan ini terkesan kurang selaras dengan semangat pemeriksaan cepat sebagaimana yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru," ujar Angga dalam keterangan tertulisnya.
       
Lebih lanjut dia juga menyoroti bahwa perkara nomor 195/Pid.B/2026/PN Stabat ini diperiksa oleh Hakim Tunggal, yang seharusnya menjadi preseden bagi mekanisme peradilan yang efisien dan tak berlarut-larut.

Soroti Kerugian di Bawah Ambang Batas PERMA
Dalam argumennya, Angga mendorong agar penegak hukum mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan keadilan restoratif. Berdasarkan dakwaan nomor PDM-76/L.2.25.3/03/2026, nilai kerugian dalam kasus ini adalah sebesar Rp.742.500
Angga mengingatkan bahwa berdasarkan *PERMA No. 02 Tahun 2012*, kerugian di bawah Rp.2.500.000 dikategorikan sebagai tindak pidana ringan.

Terdakwa Bersikap Kooperatif, Sopan, dan telah Mengakui Perbuatannya se (Plea Bargain). Kami memohon Hakim memperhatikan bahwa kerugian ini relatif kecil. Terdakwa masih muda dan belum pernah dipidana. Jadi, hukum harusnya membina, bukan sekadar menghukum," tambahnya.

Kronologi dan Respon KejaksaanKasus ini mencuat saat saksi Eka Oktoriadi menemukan jejak panen sawit tanpa izin di lahan milik Setia Dharma Sebayang. Terdakwa sendiri bersikap jujur dengan mengakui perbuatannya saat didatangi petugas di kediaman orang tuanya.
       
Nah, menanggapi keluhan pihak kuasa hukum terkait penundaan dan jalannya sidang, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat melalui Kasi Intelijen, Ika Lius Nardo, S.H, M.H, memberikan pernyataan singkat.
       
"Terkait kasus itu, ya proses persidangan masih berjalan, bang," ujar Ika Lius Nardo saat dikonfirmasi. (BD)
Share:
Komentar


Berita Terkini