![]() |
| Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Deli Serdang membekuk Muliadi alias Remon (50) warga Desa Bangun Rejo Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. |
Lubuk Pakam, Metrokampung.com
Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Deli Serdang membekuk Muliadi alias Remon (50) warga Desa Bangun Rejo Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Pelaku dibekuk atas kasus pencurian dengan pemberatan yang membobol toko grosir dengan menggondol rokok, dan uang tunai.
Penangkapan pelaku Muliadi berdasarkan laporan pengaduan LP / B / 323 / VIII / 2025 / SPKT / Polsek Tanjung Morawa / Polresta Deli Serdang tanggal 31 Agustus 2025 dengan pelapor Sri Rahayu.
Dalam laporan pengaduan itu disebutkan, peristiwa pencurian dengan pemberatan itu diketahui pada Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 03.00 wib. Saat itu korban Sri Rahayu akan mengambil tabung gas kedalam grosir dan melihat atap seng grosir terbuka. Korban curiga jika toko grosir miliknya dimasuki maling.
Selanjutnya korban mengecek CCTV yang ada dilokasi kejadian dan dalam rekaman CCTV terlihat pelaku berjumlah dua orang. salah satu pelaku menggondol rokok berbagai merk dan uang dalam laci sebesar Rp 150 ribu. Sedangkan seorang pelaku lagi berada disamping toko grosir. Akibatnya korban mengalami kerugian berkisar Rp 20 juta.
Mendapat laporan korban, Unit Pidana Umum Satreskrim Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Pidum Iptu Binnes Saragih SH, Kasubnit III Ipda Raymond David Kartipala Bukit, S.Tr.I.K bersama sejumlah personil lainnya melakukan penyelidikan dengan mencari keberadaan pelaku.
Sembilan bulan setelah kejadian, petugas mendapat kabar jika salah seorang pelaku diketahui bernama Muliadi alias Remon berada di Jalan Bandar Labuhan 14 Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang pada Senin(11/5/2026) sekitar pukul 18.24 wib. Petugas langsung bergerak dan berhasil membekuk pelaku Muliadi alias Remon. Guna pemeriksaan, pelaku diangkut ke komando.
Kepada petugas kepolisian, pelaku Muliadi alias Remon mengakui ikut melakukan pencurian toko grosir milik korban pada Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 03.00 wib di Desa Bangun Rejo Kecamatan Tanjung Morawa. Selain itu pelaku Muliadi alias Remon mengakui saat beraksi bersama kawannya bernama RZ alias Wak Ute melalui atap seng yang dipotong dengan menggunakan gunting serta menerima hasil dari pencurian sebesar Rp 1,2 juta.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, AKP Marvel Stefanus Arantes Ansanai, SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Pidum Iptu Binnes Saragih SH membenarkan pelaku Muliadi alias Remon diamankan dan masih mendalami keterlibatan RZ alias Wak Ute. (Bobby Purba)
