![]() |
| Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) VI Tahun 2026 yang digelar Anggota DPRD Kota Medan, Dodi Robert Simangunsong, di Jalan Selamat, Kelurahan Sitirejo III, Medan Kota.(ft/Vera) |
Medan, Metrokampung.com
Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) VI Tahun 2026 yang digelar Anggota DPRD Kota Medan, Dodi Robert Simangunsong, di Jalan Selamat, Kelurahan Sitirejo III, Medan Kota, diwarnai isak tangis warga. Agenda yang semula dijadwalkan untuk membahas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia tersebut justru berubah menjadi wadah tumpahan kekecewaan masyarakat terhadap buruknya layanan kesehatan dan penyaluran bantuan sosial di Kota Medan.
Di hadapan legislator dan perwakilan dinas terkait, Eva, seorang warga Jalan Perdamaian 1, membeberkan pengalaman memilukan saat keponakannya yang masih balita meninggal dunia. Ia menduga kematian tersebut akibat lambatnya penanganan medis di salah satu rumah sakit di kawasan Medan Amplas lantaran kendala administrasi BPJS Kesehatan.
"Anak itu sudah sesak napas, tetapi kami diminta melengkapi berkas dulu. Kami tunggu dokter sampai satu setengah jam tanpa ada penanganan awal atau pemberian oksigen," ujar Eva dengan nada bergetar, memberikan kesaksian dalam forum tersebut.
Menurut Eva, tindakan medis berupa pemasangan oksigen baru dilakukan setelah pihak keluarga menyerah dan memutuskan untuk beralih ke jalur pasien umum (berbayar). "Kami sangat kecewa, jangan karena kami pakai BPJS pemerintah, kami seolah dioper-oper dan diabaikan," katanya.
Tak hanya di rumah sakit, Eva juga mengaku sempat ditolak saat hendak berobat ke Puskesmas Amplas dengan alasan kartu BPJS miliknya masih terdaftar di fasilitas kesehatan (faskes) Medan Sunggal. Ia mengkritik keras sikap aparat pelayanan kesehatan yang dinilai kaku terhadap aturan administrasi di saat warga membutuhkan pertolongan darurat.
Respons Dinas Kesehatan: Dorong Pemutakhiran Data
Menanggapi keluhan tersebut, perwakilan Dinas Kesehatan Kota Medan, Dona Simbolon, mengklaim bahwa Pemerintah Kota Medan sebenarnya telah menerapkan program "Universal Health Coverage (UHC)". Melalui program ini, seluruh warga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan gratis hanya dengan menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga (KK) Medan yang telah aktif minimal 3 bulan.
Meski demikian, Dona mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif memutakhirkan data administrasi kependudukan (adminduk), termasuk memindahkan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) BPJS sesuai domisili terkini sebelum jatuh sakit.
"Kami siap membantu memindahkan faskes BPJS Ibu Eva ke Puskesmas Amplas serta memfasilitasi pengurusan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk balitanya," ujar Dona.
Dona juga mengingatkan warga untuk memanfaatkan 16 jenis layanan administrasi gratis yang kini tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) serta pos pelayanan kantor camat guna menghindari kendala birokrasi di kemudian hari.
Sengkarut Data Bansos dan Kategori Desil Miskin
Selain persoalan kesehatan, jajaran Pemko Medan juga menuai kritik tajam terkait akurasi data kemiskinan dan penyaluran bantuan sosial (bansos). Perlindungan Sinaga, warga Jalan Selamat Lurus, mengungkapkan bahwa banyak lansia di lingkungannya yang ironisnya berada tepat di belakang Kantor Lurah justru tidak pernah tersentuh bantuan.
Kritik senada disampaikan Saulina Siagian, warga Jalan Syahrudin. Ia menyoroti ketidakakuratan data desil kemiskinan yang membuat sejumlah warga kurang mampu justru masuk dalam kategori Desil 6 (menengah ke atas), sehingga hak mereka untuk menerima bansos gugur.
"Saat warga mencoba mengurus perbaikan data, pihak kelurahan sering kali melempar tanggung jawab ke Dinas Sosial, membuat masyarakat bingung," kata Saulina.
Ia mendesak pemerintah memberikan kejelasan alur birokrasi untuk menurunkan status desil tersebut ke kategori 1 atau 2 agar warga miskin terdokumentasi dengan benar. Merespons hal ini, pihak Dinas Kesehatan menyatakan akan berkoordinasi untuntuk membantu warga memperbaiki status desil ekonomi mereka.
Janji Pengawasan DPRD
Merespons rentetan keluhan warga, Anggota DPRD Medan Dodi Robert Simangunsong menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap faskes dan rumah sakit di Medan. Politikus Partai Demokrat ini berjanji akan mengevaluasi kinerja manajemen pelayanan kesehatan agar selalu memprioritaskan keselamatan jiwa pasien di atas urusan administrasi.
"Keselamatan pasien harus diutamakan, bukan status kepesertaan BPJS atau urusan berkas," tegas Dodi.
Selain berjanji mengawal regulasi kesehatan, Dodi menyatakan siap memfasilitasi warga yang membutuhkan bantuan kursi roda dari Dinas Sosial serta membantu pengurusan administrasi Program Keluarga Harapan (PKH) Makmur agar tepat sasaran.(Ra/mk)
