![]() |
| Koordinator AKDA, Liston Hutajulu, dalam konferensi pers yang dihadiri perwakilan dosen, mahasiswa, dan alumni di Medan, Rabu (17/6) siang.(ft/Vera) |
Medan, Metrokampung.com
Aliansi Keadilan Darma Agung (AKDA) mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) RI untuk segera mengambil tindakan konkret guna menyelesaikan konflik internal yang mendera Universitas Darma Agung (UDA) Medan.
Dualisme kepengurusan yang terjadi dinilai telah mengorbankan hak-hak akademis mahasiswa serta kesejahteraan dosen dan pegawai.
Hal tersebut ditegaskan oleh Koordinator AKDA, Liston Hutajulu, dalam konferensi pers yang dihadiri perwakilan dosen, mahasiswa, dan alumni di Medan, Rabu (17/6) siang.
"Konferensi pers ini kami gelar agar persoalan Darma Agung menjadi perhatian publik nasional. Kami mendesak Kemendiktisaintek segera turun tangan karena konflik ini sudah berlarut lebih dari satu tahun, sejak Februari 2025 hingga Juni 2026, tanpa ada penyelesaian tuntas dari Pemerintah Pusat maupun LLDIKTI Wilayah I Sumut," ujar Liston.
Delapan Tuntutan Krusial
AKDA menilai pembiaran konflik ini telah menciptakan ketidakpastian hukum dan kerugian materiil maupun imateriil bagi sivitas akademika. Sebagai bentuk respons atas situasi yang kian memburuk, AKDA merilis delapan tuntutan utama antara lain:
- Penyelesaian "Homebase" Dosen Mendesak Yayasan versi AHU 2025 untuk segera menuntaskan proses perpindahan "homebase" dosen yang hingga kini menggantung.
- Pencairan BKD
Meminta kejelasan dari LLDIKTI Wilayah I Sumut terkait pencairan tunjangan Beban Kerja Dosen (BKD) yang telah dilaporkan tetapi belum direalisasikan.
- Polemik Ijazah Agustus 2025 Menuntut penjelasan terbuka dari pihak yayasan terkait status ijazah lulusan Agustus 2025 yang dinyatakan tidak sah, sementara mahasiswa tidak pernah menerima pemberitahuan resmi.
- Administrasi Mahasiswa Pindah Mendesak pelaporan administratif bagi mahasiswa yang telah mutasi ke perguruan tinggi lain agar status mereka terdaftar di pangkalan data pendidikan tinggi.
- Penghentian Tagihan Ganda Meminta penghentian penagihan biaya kuliah bagi mahasiswa yang telah melunasi kewajiban finansialnya pada kepengurusan yayasan sebelumnya, sembari menunggu kepastian hukum.
- Aset Gedung Kuliah
Menuntut klarifikasi resmi atas isu eksekusi Gedung UDA oleh ahli waris Almarhum Dr. T.D. Pardede demi meredam keresahan mahasiswa.
- Hak Finansial Pekerja
Mendesak pembayaran segera atas gaji dan THR dosen serta pegawai yang tertunggak.
- Status Pegawai yang Dirumahkan Meminta kepastian hubungan kerja serta pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan bagi pegawai yang dirumahkan sepihak.
Mahasiswa Jangan Jadi Korban
Liston menegaskan, dalam situasi konflik internal atau dualisme yayasan, mahasiswa dan tenaga pendidik sama sekali tidak boleh dijadikan tameng atau korban sengketa. Kepastian keberlanjutan pendidikan dan perlindungan hak ketenagakerjaan wajib menjadi prioritas utama.
"Kami melihat LLDIKTI Wilayah I Sumut tidak mampu menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas. Oleh karena itu, melalui AKDA, kami akan menyurati kembali Kemendiktisaintek RI, DPR RI, dan DPRD Sumut," tambahnya.
AKDA juga menyoroti adanya dugaan pungutan liar baru di luar biaya wisuda resmi bagi sekitar 300 mahasiswa yang akan lulus. Pihaknya mengaku telah membawa persoalan ini langsung ke Dirjen Kemendiktisaintek agar praktik pengutipan oleh pengurus baru tersebut dihentikan.
"Kehadiran AKDA adalah untuk memfasilitasi dan mengawal hak-hak mahasiswa, dosen, serta pegawai yang terabaikan. Kami meminta menteri yang baru untuk melihat langsung bahwa ada kegagalan koordinasi di tingkat regional dalam menyelesaikan krisis di UDA," pungkas Liston.(Ra/mk)
